Selasa, September 17, 2024
BerandaHukum - KriminalPolisi Bekuk Sindikat Penadah Mobil Bodong di Sukoharjo, Begini Modusnya

Polisi Bekuk Sindikat Penadah Mobil Bodong di Sukoharjo, Begini Modusnya

Semarang (sigijateng.id) – Dua orang pelaku kasus penadahan dan penjualan mobil bodong diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah. Mereka menyaru tempat cucian mobil di Sukoharjo dijadikan sebagai showroom.

Wakapolda Jateng, Brigjen Agus Suryonugroho mengatakan pengungkapan dilakukan pada 30 Juli 2023 di Grogol, Sukoharjo berawal dari adanya kegiatan jual beli mobil yang mencurigakan. Dua tersangka yang diamankan berinisial BK (52), warga Sukoharjo dan GY (43) warga Karanganyar.

“Tersangka mulai melakukan kegiatan jual beli kendaraan tanpa dokumen lengkap sejak 2020. Modalnya mereka patungan,” kata Agus di Mapolda Jateng, Kamis (29/8/2024).

Ia menjelaskan para pelaku membeli mobil yang dijual oleh pemilik yang tidak lagi membayar angsuran. Kemudian dijual dengan harga di bawah pasaran mobil bekas lewat Facebook atau jejaring WhatsApp.

“Melakukan jual beli lewat Facebook dan WA. Dalam sebulan rata-rata dapat menjual tiga hingga empat unit kendaraan mobil. Para tersangka juga merentalkan kendaraan tanpa dokumen,” jelasnya.

Barang bukti yang diamankan oleh tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng adalah 19 mobil berbagai merek, 10 STNK, dan empat ponsel.

“Seolah tempat cucian mobil, ternyata showroom mereka juga. Jadi kan kalau banyak mobil tidak curiga,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Johanson Simamora menambahkan.

Para pelaku ini membeli mobil bodong yang hanya ada STNK saja. Namun ada juga yang tanpa dokumen sama sekali bahkan diketahui ada dugaan pemalsuan STNK.

“Jadi ada debitur tidak mampu bayar kredit, ditawarkan di FB, COD, cek fisik, setuju harga, kemudian kendaraan dibawa ke Sukoharjo. Modal STNK, kita juga telusuri yang palsu. Pesan di Bandung, beli Rp 3 juta, kita dalami juga bekerjasama dengan Polda Jabar,” tegasnya.

Sementara itu, salah satu pelaku yang turut dihadrikan dalan ungkap kasus, GY mengaku untuk modal, mereka patungan Rp 300 juta. Keuntungan dibagi dua. Misalnya ada mobil yang dibeli Rp 40 juta, mereka jual Rp 90 juta, maka keuntungan Rp 50 juta dibagi dua.

“Modal Rp 300 juta, patungan. Nggak ingat sudah jual berapa. Kita jual putus, jadi yang beli siapa kita tidak kenal,” kata GY.

Para tersangka dijerat Pasal 481 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP juncto pasal 55 KUHP dan atau 56 KUHP denga ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Red)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments