PPDB 2019 Sistem Zonasi Hilangkan Gap Sekolah Favorit dan Biasa

Muh Zen, anggota Komisi E Fraksi PKB DPRD Jateng

SIGIJATENG.ID, Semarang – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menetapkan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 untuk PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) untuk tahun ajaran 2019/2020. Namun keputusan ini membuat masyarakat resah dan bingung bahkan ada yang menolaklnya. Gubernur Ganjar Pranowo pun merespon keluhan masyarakat dengan menelpon langsung Menteri Pendidikan dan meminta agar diubah.

Anggota Komisi E DPRD Jateng Mu Zen ADV punya pandangan berbeda. Menurut dia penerapan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 untuk PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) untuk tahun ajaran 2019/2020 adalah bagus untuk kemajuan pendidikan di Indonesia.

“Saya yakin, awal mula Permendikbud no  51 soal Zonasi itu tujuannya bagus,” kata Muh Zen Adv kepada SIGIJATENG.ID.

Politisi dari PKB ini memberikan lima catatan penting soal  Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018. Pertama; Penerapan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 supaya tidak lagi ada stratifikasi  dalam sekolah ( label vaforit dan biasa). Stigma itu harus dihilangkan dari masyarakat, memang awalnya agak berat, tapi lama kelamaan pasti akan hilang,  sepanjang setiap sekolah telah memiliki kesiapan SDM Pendidik dan tenaga kependidikan  yang profesional dengan Kegiatan Belajar Mengajar ( KBM) yang terstandar, serta sarana prasarana yang memadahi. 

Kedua; Memperhatikan aspek geografis ( jarak) supaya mudah terjangkau transportasi anak-anak. Dan ini penting apalagi, banyak sekolah hususnya jenjang dikmen yang  jam KBM nya sampai sore hari.

Ketiga; Menjamin anak kurang mampu ( keluarga miskin)  bisa sekolah di Negeri, ini sekaligus  menjawab problem Angka Putus Sekolah ( APS) Angka Partisipasi Kasar (APK) dan Indek Pembangunan Manusia (IPM) agar menjadi baik kedepannya, karena kesempatan sekolah lebih merata dan lebih terjamin pembiayaanya di sekolah Negeri.

Keempat; Soal kesempatan mereka yang berprestasi hanya 5 %, sebetulnya juga tidak masalah. Toh yang 90 % juga banyak juga dari anak yang berprestasi. Kuncinya sesungguhnya adalah bagaimana input sekolah tersebut mendapatkan kesempatan belajar yang sama, sesama anak Indonesia, dengan pendidik yang berkualitas, KBM yang proporsional, sarana prasarana yang  memadahi, sehingga outputnya nanti juga akan terjamin kualitasnya. 

Kelima; Dengan sestem Zonasi ini justru nanti akan kelihatan, mana sekolah yang masih perlu mendapatkan perhatian lebih dari Pemerintah dan masyarakat pada delapan standar pendidikannya. Pada ahirnya tidak ada lagi disparitas dan favoritisasi antar sesama sekolah negeri. (Aris)

2 KOMENTAR

  1. Saya setuju ada zonasi sekolah, karena selain 5 hal diatas, ada hal lain menguntungkan, mengurangi pemborosan bahan bakar, hiruk pikuk lalulintas, guru yg berprestasi di sekolah yg sebelumnya tidak favorit dapay membimbing siswa yg berprestasi juga. Karena sekolah yg favorit nelum tentu gurunya juga hebat2, karena sering malah hanya dibiatksn belajar sendiri, shg murid yg hebat malah tdk berkembang naksimal.

  2. Saya setuju ada zonasi sekolah, karena selain 5 hal diatas, ada hal lain menguntungkan, mengurangi pemborosan bahan bakar, hiruk pikuk lalulintas, guru yg berprestasi di sekolah yg sebelumnya tidak favorit dapay membimbing siswa yg berprestasi juga. Karena sekolah yg favorit nelum tentu gurunya juga hebat2, karena sering malah hanya dibiatksn belajar sendiri, shg murid yg hebat malah tdk berkembang naksimal.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini