Pelaku Pembunuhan Seorang Janda di Gunung Pati Dibekuk di Demak, Ternyata Ini Motifnya

Wakapolrestabes Semarang AKBP IGA DP Nugraha didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Indra Mardiana saat pres rilis, Jumat (19/3/2021)

SEMARANG (Sigi Jateng) – Polisi berhasil membekuk terduga pelaku pembunuhan janda Wiwin Listiyani (31), warga Jatirejo Gunungati Semarang.

Adalah E atau Erik Junarinato (29) warga Jatirejo Gunungpati Semarang sebagai terduga pelaku atas pembunuhan Wiwin Listiyani (31), yang tidak lain adalah mantan istrinya itu.

Erik dibekuk anggota gabungan Satreskrim Polrestabes Semarang dalam pelarianya di sebuah SPBU kawasah kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, sekitar 6 jam setelah penemuan mayat. Seperti diketahui, Wiwin ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di rumahnya Kamis (18/3/2021) pukul 13.00.

Sebelum dibekuk, ternyata Erik sempat melarikan diri tanpa tujuan di kawasan Kudus. Adapun Erik nekat berbuat nekat lantaran cemburu mantan istrinya ini punya kekasih baru.

Wakapolrestabes Semarang AKBP IGA DP Nugraha didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Indra Mardiana mengungkapkan bahwa Erik nekat menghabisi Wiwin lantaran cemburu atas kedekatan mantan istrinya dengan pria lain.

“Erik Cemuru, apalagi saat mengetahui percakapan anatara keduanya di aplikasi di WhatsApp,” kata AKBP IGA DP Nugraha  saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Jum’at (19/3/2021).

Terduga pelaku dan korban sempat cekcok. Erik emosi, kemudian melakukan pemukulan dibagian belakang kepala. Belum puas memukul selanjutnya pelaku mencekik leher korban sebanyak dua kali.

“Setelah melihat dan tahu korban tewas pelaku langsung kabur bersama anak lelakinya yang masih berusia 6,5 tahun,” katanya.

Baca Juga : Wanita Asal Gunungpati Ditemukan tewas di Rumahnya

Terduga pelaku yang kabur tanpa tujuan ini sempat berada di Kabupaten Kudus pada pukul 15.00. Pelaku akhirnya berhasil disergap oleh tim gabungan Satreskrim Polrestabes Semarang saat sedang beristirahat di sebuah SPBU kecamatan Gajah, Kabupaten Demak.
Pelaku terancam dengan pasal 338 KUHPidana dan atau 365 dengan ancaman hukuman setidaknya 12 tahun penjara. Saat ini  pelaku masih menjalani pemeriksaan di unit Resum Polrestabes Semarang. (mushonifin)

Berita Terbaru:

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini