Batang (sigijateng.id) – Setidaknya lima tersangka pengedar narkotika jenis sabu berhasil ditangkap jajaran Satres Narkoba Polres Batang dalam kegiatan razia di dua tempat terpisah. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kasat Narkoba Polres Batang, AKP Erdi Nuryawan.
Berikut ini kronologinya, pada Minggu, 14 Juli 2024, sekitar pukul 21.50 WIB, Satresnarkoba Polres Batang berhasil menangkap dua tersangka pengedar narkotika golongan I jenis sabu. Kedua tersangka, SAF dan FTH, diringkus di sebuah warung pecel lele di Jalan RE Martadinata, Dukuh Pesalakan, Kelurahan Karangasem Selatan, Kecamatan Batang.
“Kami menangkap dua orang tersangka, yakni SAF dan FTH. Keduanya merupakan warga Kendal dan Pekalongan yang berstatus sebagai pengedar,” kata Kasat Narkoba Polres Batang, AKP Erdi Nuryawan saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin, (22/7).
Dari tersangka SAF, polisi mengamankan satu paket shabu dalam plastik klip dengan berat brutto 0,74 gram, serta berbagai barang bukti lainnya termasuk potongan sedotan, isolasi, tisu, pipet kaca, bekas bungkus rokok SUKUN, dan HP VIVO model 2007.
Dari tersangka FTH, polisi menyita HP SONY seri XZS, jaket warna hitam, dan teskit merk DOA TEST dengan hasil positif metafetamin.
Pada operasi terpisah, Satresnarkoba Polres Batang juga berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di Desa Subah, Kecamatan Subah, Kabupaten Batang pada Rabu, 10 Juli 2024. Berawal dari informasi masyarakat, tim berhasil menangkap tiga tersangka pengedar sabu, yakni NS, TY, dan SG.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi warga tentang adanya aktivitas mencurigakan di depan Alfamart Subah. Sekira pukul 16.15 WIB, tersangka NS tertangkap tangan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu sebanyak satu paket yang disimpan di dalam senter,” jelas AKP Erdi Nuryawan.
Dari hasil interogasi, NS mengaku mendapatkan sabu tersebut dari TY. Pengembangan lebih lanjut membawa polisi ke Desa Kedawung, Kecamatan Banyuputih, dimana TY berhasil ditangkap.
TY kemudian mengungkapkan bahwa mereka mendapatkan barang haram tersebut dari SG. Tak lama kemudian, polisi menangkap SG di rumahnya di Desa Kemiri Timur, Kecamatan Subah.
Dalam kedua operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup signifikan. Dari penangkapan di Desa Subah, barang bukti yang disita dari tersangka NS berupa satu paket sabu dalam plastik klip dengan berat bruto 0,42 gram, tujuh potong isolasi kertas warna krem, bekas bungkus rokok SIGNATURE, handphone OPPO seri A15, handphone SAMSUNG seri A10S, bong alat hisap sabu dari botol Sprite, dan korek api gas warna merah.
Dari TY, disita handphone REDMI seri 6A, sementara dari SG ditemukan tiga paket sabu dalam plastik klip dengan berat bruto 0,74 gram, timbangan digital, plastik klip, dan handphone REDMI seri 6A.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) Jo. Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Mereka terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun,” tegas AKP Erdi Nuryawan.
AKP Erdi Nuryawan memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah membantu dalam pengungkapan kasus ini. “Kami sangat mengapresiasi peran serta masyarakat yang memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Ini sangat membantu kami dalam mengungkap kasus ini,” terang dia.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Batang. Kepada masyarakat untuk tidak segan-segan melaporkan jika melihat atau mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan peredaran narkotika. (Red)