Semarang (sigijateng.id) – Seorang perempuan oknum pegawai bank BUMN di Kabupaten Purbalingga ditahan karena melakukan penyalahgunaan dana nasabah. Aksi jahatnya merugikan negara Rp 11,2 miliar, di mana pelaku menggunakan uangnya untuk trading crypto.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Ponco Hartanto mengatakan tersangka dengan inisial DP (33) itu dilakukan penahanan di lembaga Permasyarakatan Perempuan Kelas II-A Kota Semarang selama dua puluh hari terhitung mulai 22 Juli 2024 hingga 10 Agustus 2024.
“DP melakukan penyalahgunaan dana simpanan nasabah pada 2023,” kata Ponco dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejati Jateng, Senin (22/7/2024).
Tersangka di bank tersebut merupakan petugas administrasi dana dan jasa sekaligus marketing. DP melalukan aksinya pada bulan Juli tahun 2023 sampai bulan September 2023, yakni dengan cara menawarkan program fiktif kepada nasabah yaitu penggelapan dana dengan mendapatkan keuntungan imbalan cashback berkisar antara 1-2% selama 10-15 hari.
“Dia membujuk konsumen buka simpanan fiktif. Kemudian digunakan kepentingan pribadi,” ujar Ponco.
Penarikan oleh tersangka DP itu dilakukan ilegal tanpa seizin dari nasabah dan melanggar ketentuan SOP Bank BUMN. Dana itu digunakan untuk bertransaksi pembelian saham atau trading crypto.
“Dipakai untuk crypto. Ternyata crypto-nya kalah, tidak bisa dikembalikan,” tegas Ponco.
“Akibat penyalahgunaan dana nasabah yang dilakukan tersangka atas nama DP pada salah satu bank BUMN di tahun 2023 itu, negara mengalami kerugian kurang lebih Rp 11.268.450.414,” imbuhnya.
DP dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999. (Red)