Geger Demokrat, Moeldoko Klaim KLB di Deli Serdang Konstitusional, AHY Bilang Itu Tidak Sah

Moeldoko hadir di arena KLB Parati Demokrat Deli Serdang Sumatra Utara, Jumat malam. ( foto merdekacom)

MEDAN (Sigi Jateng) – Ketua Umum Partai Demokrat terpilih versi kongres luar biasa (KLB) Moeldoko mengklaim KLB yang digelar di The Hill Hotel and Resort, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) Jumat (5/6/2021) adalah konstitusional. Hal tersebut kata dia tertuang pada AD/ART partai.

“KLB ini adalah konstitusional seperti yang tertuang dalam AD/ART,” kata Moeldoko saat berpidato pertama kali dihadapan para kader di The Hill Hotel and Resort, Jumat (5/3) malam.

Dengan alasan tersebut Moeldoko mau datang dan menerima penunjukan sebagai ketua umum PD. Sebelumnya dalam sambungan telephone dia juga sempat memastikan hal AD/ART dalam partai tersebut.

Berita Lainnya:

“Untuk itulah sebelum saya datang ke sini, saya ingin memastikan tiga pertanyaan kepada saudara-saudara sekalian semua, setelah hal kepastian saya dengan sukarela untuk datang ke sini walaupun macetnya luar biasa,” ungkapnya.

Sementara itu, di tempat yang berbeda Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan KLB yang digelar di Deli Serdang tidak sah. AHY menyebut, KLB tersebut tidak sesuai dengan AD/ART partai.

“Kongres luar biasa secara ilegal, secara inkonstitusional mengatasnamakan Partai Demokrat di Deli Serdang di Sumatera Utara apa yang mereka lakukan tentu didasari oleh niat yang buruk juga dilakukan dengan cara-cara yang buruk. Ada yang mengatakan bodong, ada yang mengatakan abal-abal yang jelas terminologinya ilegal dan inkonstitusional. Mengapa? Karena ini tidak sesuai, tidak berdasar pada konstitusi Partai Demokrat yang juga telah disahkan oleh pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM,” kata AHY saat jumpa pers, Jumat (5/3).

AHY juga menegaskan dia merupakan ketua umum yang sah sesuai hasil Kongres V Partai Demokrat pada 15 Maret 2020.

“Kongres yang sah, kongres yang demokratis dan juga telah disahkan oleh negara oleh pemerintah oleh Kementerian Hukum dan HAM,” katanya.

Selain itu, berdasarkan AD/ART, KLB bisa digelar jika disetujui, didukung dan dihadiri 2/3 dari jumlah dewan pimpinan daerah, setengah dari jumlah dewan pimpinan cabang atau di kedua-duanya. Maka, minimal diinisiasi dan diselenggarakan KLB harus persetujuan dari Ketua Majelis Tinggi Partai

“Pasal tersebut tidak dipenuhi sama sekali, tidak dipenuhi oleh para peserta KLB ilegal tersebut,” katanya.  (mdk/aris)

Berita Terbaru:

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini