SIGIJATENG.ID, Kendal – Temuan adanya warga yang tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb di wilayah Kabupaten Kendal namun ikut memberikan hak suara, membuat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kendal merekomendasikan KPU Kendal agar melakukan proses pemungutan suara ulang di TPS 02 Kelurahan Balok, Kecamatan Kota Kendal.
Diketahui, tiga warga Brebes yang bukan merupakan warga Kendal tapi bekerja di Kendal tanpa membawa formulir A5 sebagai syarat untuk memilih diluar domisili ditemukan memberikan hak suaranya di TPS 02 Kelurahan Balok.
Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Kabupaten Kendal, Ubaidillah mengatakan, di TPS 02 Balok, Kendal, terdapat pemilih yang tidak terdaftar di DPT maupun DPTb dan ikut memberikan hak suaranya. “Dari hasil investasi yang kami lakukan ketiganya warga Brebes dan hadir ke TPS sebagai orang yang boro kerja di Kabupaten Kendal. Tapi tidak membawa formulir A5, justru memberikan suaranya,” kata dia, Minggu (21/4/2019).
Pemilih dari luar daerah, kata dia, ketika hendak memberikan hak suaranya di tempat lain, harus membawa formulir A5. Formulir tersebut bisa dibuat oleh KPU sesuai dengan KTP asal mereka dan bisa juga dibuat di KPU tempat tujuan.
“Kami sudah merekomendasikan pihak KPU Kendal untuk segera melakukan pemungutan suara ulang (PSU) yang dilaksanakan paling lambat 10 hari setelah pemilu atau 27 April mendatang,” terangnya.
Terpisah, Ketua KPU Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria mengatakan, pihaknya mengaku telah menerima surat rekomendasi dari Bawaslu Kendal untuk segera melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS 02 Kelurahan Balok, Kecamatan Kota Kendal.
Sesuai rekomendasi dari Bawaslu Kendal dengan surat bernomor 325.BawasluProv.JT.13/PM.05.02/IV/2019 perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang, rencananya Pemungutan Suara Ulang akan digelar pada Kamis (25/4/2019) mendatang.
“Pemungutan suara ulang itu di TPS 02 Kelurahan Balok untuk pemilihan presiden, DPD, DPR RI dan DPRD Provinsi. Kami akan laksanakan pada Kamis 25 April mendatang mulai pukul 7.00-13.00,” tandasnya. (Dye)
Walau bukan DPT dan DPTb daerah kendal, jika belum terdaftar dalam DPT manapun dapat dicek melalui website kpu (https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id)
Bisa memilih d kendal jika KTP Kendal sesuai alamat KTP dan masuk DPK
Jika KTP non Kendal maka haram hukumnya mencoblos di Kendal