Rabu, September 18, 2024
BerandaUncategorizedKementerian ESDM Sebut 13 PLTU Ini Bakal Pensiun Dini Sebelum 2030, Ternyata...

Kementerian ESDM Sebut 13 PLTU Ini Bakal Pensiun Dini Sebelum 2030, Ternyata Ini Alasannya

Jakarta (sigijateng.id) – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan ada sebanyak 13 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara yang berpotensi untuk pensiun dini sebelum 2030.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi mengatakan, 13 unit PLTU tersebut memiliki kapasitas sebesar 4,8 gigawatt (GW) dan 66 juta ton CO2.

Hal tersebut diidentifikasikan setelah dilakukannya kajian oleh Kementerian ESDM, ITB dan United Nations Office for Project Services (UNOPS).

“Nah ini tiga ini kita identifikasi bareng semua. Nah kita rangkum bahwa kita punya 13 list dari PLTU di luar Cirebon,” jelasnya kepada wartawan di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Menurut Eniya, pemerintah memang merencanakan pensiun dini PLTU Cirebon. Namun hal itu akan dibahas setelah 2030.

“Nah kalau yang sekarang dibahas itu yang kayak Suralaya, Paiton. Itu termasuk di dalam 13 list itu. Kayak Ombilin di Sumatera,” urainya.

Dia menyatakan bahwa 13 daftar PLTU batu bara tersebut yang bakal dipensiunkan dini disebabkan oleh tingginya emisi yang dihasilkan. Dari 13 unit yang ada, total emisinya diperkirakan mencapai angka yang sangat besar, sekitar 48 juta atau lebih.

 “Dari 13 list itu kalau kita jumlahkan, emisinya itu tinggi, kalau nggak salah 48 juta atau berapa ya, jutanya saya lupa. Tapi big size gitu loh. Karena sudah jelek-jelek bangat kan yang suralaya dan sebagainya itu,” ucapnya.

Mengenai hal itu, Kementerian ESDM tengah mempersiapkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM sebagai acuan untuk mempensiunkan PLTU batu bara.

Eniya menuturkan bahwa Kepmen ESDM itu nantinya akan menjadi patokan atau peta jalan (roadmap) dalam mempensiunkan PLTU batu bara.

Namun, dalam merancang aturan itu, Kementerian ESDM bakal meminta pendampingan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).

“Nah Keputusan Menteri ini yang akan kita bahas, saat ini saya sedang meminta surat saya ke Jamdatun, untuk pendampingan. Karena ini kita tidak bisa tanpa pendampingan APH (aparat penegak hukum), dalam menentukan roadmap,” kata Eniya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan rencana penutupan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Suralaya, di Cilegon, Banten, demi menekan polusi udara di Jakarta. (Red)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments