Rabu, September 18, 2024
BerandaHukum - KriminalDiciduk Petugas, Pria di Wonosari Ini Tak Berkutik Mengaku Polisi-Sebar Video Bugil...

Diciduk Petugas, Pria di Wonosari Ini Tak Berkutik Mengaku Polisi-Sebar Video Bugil Pacar

Gunungkidul (sigijateng.id) – Seorang pria berinisial AP (27) warga Kapanewon Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, akhirnya diciduk polisi lantaran menyebarkan video bugil pacar atau teman wanitanya.

Diketahui, selama menjalin hubungan dengan korban, AP juga mengaku sebagai polisi alias polisi gadungan.

Kasi Humas Polres Gunungkidul Iptu Suranto mengatakan AP menjalin hubungan dengan korban perempuan warga Kapanewon Rongkop, Gunungkidul, sejak tahun 2021. Saat itu AP mengaku berinisial K warga Magelang.

“Dan pelaku mengaku berprofesi sebagai anggota Polri yang berdinas di Magelang, Jawa Tengah,” kata Suranto kepada wartawan, Selasa (4/4/2023).

Seiring berjalannya waktu, keduanya semakin intens berkomunikasi. Bahkan keduanya kerap melakukan video call dan AP meminta korban telanjang lalu merekamnya tanpa sepengetahuan korban.

“Kemudian sekira bulan Februari 2023 korban berniat mengakhiri hubungan dengan pelaku. Tapi pelaku menolak dan mengancam akan menyebarkan video telanjang korban,” jelasnya.

Benar saja, pada Senin (13/3) sekira pukul 15.00 WIB, AP mengirimkan video serta foto telanjang korban kepada suaminya. Karena ketahuan suaminya, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Gunungkidul, Jumat (17/3).

“Setelah lidik, polisi akhirnya mengamankan pelaku hari Minggu (26/3) di salah satu toko jejaring yang ada di Wonosari,” ucapnya.

Selanjutnya, AP dibawa ke Polres Gunungkidul untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga smartphone dan satu bundel cetakan tangkapan layar/screenshot percakapan WhatsApp.

Dari hasil pemeriksaan, AP mengakui selama ini berpura-pura mengaku sebagai anggota Polri. “Dari keterangan, pelaku ternyata sehari-hari berprofesi sebagai petugas koperasi swasta/jasa tagih,” terangnya.

Atas perbuatannya, AP disangkakan Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. “Sedangkan untuk Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,” imbuhnya. (Red)

Baca Berita Lainnya

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments