Sewakan Kamar 35 Ribu Per Jam Buat Tindak Asusila, Dua Penghuni Kos Ini Diamankan Polisi

Polres Pemalang Amankan Penghuni Kost Sewakan Kamar untuk Perbuatan Asusila, Tarif Rp 35 Ribu Perjam. Foto : Humas Polres Pemalang

Pemalang (sigijateng.id) – Dua orang penghuni kos ZA (24) dan RM (18), di wilayah Comal, Pemalang ini harus berhadapan dengan pihak yang berwajib. Keduanya diamankan Polsek Comal Polres Pemalang lantaran diduga menyewakan kamar kos yang dihuninya untuk perbuatan asusila.

Tersangka ZA diketahui merupakan warga Comal, sedangkan RM adalah warga Ulujami, Pemalang. Keduanya diamankan Polsek Comal, pada Rabu (15/3/2023) lalu.

Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya mengatakan terungkapnya aksi kedua tersangka berawal dari keresahan warga sekitar, yang mendengar informasi bahwa rumah kost milik R disewakan oleh penghuninya untuk perbuatan asusila.

“Karena merasa geram, kemudian warga bersama ketua RT setempat mendatangi rumah kost milik R, kemudian mengetuk seluruh pintu kamar,” kata Kapolres Pemalang. dalam jumpa pers gelar perkara yang dilaksanakan di Mapolres Pemalang pada Jumat (17/3).

Setelah dicek warga, lanjut AKBP Yovan, warga mendapati empat orang pasangan laki-laki dan perempuan tanpa ikatan pernikahan yang berada di kamar kost nomor 4, 12, 17 dan 16. Selanjutnya, warga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Comal Polres Pemalang.

Polres Pemalang Amankan Penghuni Kost Sewakan Kamar untuk Perbuatan Asusila, Tarif Rp 35 Ribu Perjam.  Foto : Humas Polres Pemalang

“Dari hasil penyelidikan, ternyata keempat pasangan tersebut tidak membayar uang sewa kamar kepada R selaku pemilik rumah kost,” terang Kapolres.

“Namun, keempat pasangan tersebut membayar sewa kamar dengan harga Rp 35 ribu perjam kepada tersangka ZA dan RM selaku penghuni kamar kost,” imbuhnya.

Yovan mengatakan, tersangka ZA dan RM mengiklankan sewa kamar kost melalui salah satu platform media sosial dengan tarif Rp 35 ribu per jam.

“Kedua tersangka mengaku menyewakan kamar kost tersebut untuk digunakan pasangan tanpa ikatan pernikahan yang akan melakukan perbuatan asusila,” bebernya.

“Bahkan, kedua tersangka berusaha meyakinkan kepada penyewa bahwa kamar tersebut aman digunakan dan tidak akan digerebek,” imbuh Yovan.

Lebih lanjut, Yovan menambahkan dengan tarif Rp 35 ribu per jam, penyewa mendapatkan fasilitas berupa, kasur, tisu, kipas angin dan kamar mandi dalam, kedua tersangka juga bersedia untuk membelikan alat kontrasepsi kepada penyewa.

“Tersangka ZA dan RM mulai menyewakan kamar kost sejak November 2022 yang lalu, keduanya mengaku menggunakan uang sewa kamar kost untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka ZA dan RM dikenakan pasal 296 KUHP. Yakni, barang siapa yang pekerjaannya atau kebiasaannya mengadakan atau mempermudah perbuatan cabul dengan orang lain, dipidana penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini