2 Ibu Muda di Pekalongan Ini Nekat Mencuri lalu Gasak Uang Belasan Juta Rupiah, Begini Modusnya

Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria saat rilis ungkap kasus di Mapolres Pekalongan, Selasa (19/7).

Pekalongan (Sigijateng.id) – Berdalih hendak meminta buah mangga, dua orang wanita yang merupakan ibu rumah tangga ini melakukan aksi nekat mencuri barang berharga di dalam kamar sebuah rumah di Desa Tengeng Wetan Dukuh Silumbu  RT 01 RW 02 Kecamatan Siwalan.

Diketahui, kejadian tersebut terjadi pada, Jumat (15/07) lalu. Saat peristiwa, sang pemilik rumah tak menyadari jika barang berharga miliknya baru saja dicuri. Tas berisikan KTP, ATM, dan buku tabungan. Keduanya lantas menguras uang belasan juta bermodalkan ATM yang dicuri itu.

Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria, menyampaikan, kedua pelaku berhasil ditangkap jajaran Reskrim Polsek Sragi dan Reskrim Polres Pekalongan saat keduanya melintas di depan Mapolsek Sragi.

Kedua tersangka berinisial RSW (50) dan EPF (31), keduanya warga Desa Bojongminggir, Kecamatan Bojong. Keduanya berpura-pura bertamu ke rumah korban bernama Tri Susilowati (27), warga Dukuh Silumbu, Desa Tengengwetan, Kecamatan Siwalan, Jumat (15/7/2022).

“Berpura-pura minta buah mangga yang berada di belakang rumah korban, keduanya berbagi peran. Tersangka EPF ngajak ngobrol korban di dalam rumah, agar korban lengah,” kata Kapolres saat rilis ungkap kasus di Mapolres Pekalongan, Selasa (19/7).

Sementara, tersangka RSW berpura-pura akan metik buah mangga di belakang rumah. Namun ternyata RSW masuk ke kamar korban melalui pintu belakang. Tas berisi KTP, kartu ATM, dan buku tabungan pun disikatnya.

“Pelaku EPF ini memang berdomisili di Bojongminggir, namun ternyata asli warga Tengengwetan. Sehingga korban dan EPF sudah saling kenal. Selang setengah jam, pelaku pamitan pulang. Selanjutnya, korban masuk kamar. Ia mendapati tas slempang warna hitam berisi kartu ATM, KTP, dan buku tabungan hilang,” imbuh Kapolres.

Tak berselang lama, korban ngecek isi tabungannya. Ia kaget lantaran ada dua kali transaksi transfer dari rekening miliknya ke rekening orang lain. Pertama sekitar pukul 09.27 WIB sebesar Rp 10 juta, dan kedua Rp 8 juta selang 8 menit kemudian. Sehingga korban mengalami kerugian Rp 18 juta.

Pada kesempatan yang sama, Kapolsek Sragi AKP Farid menambahkan, pelaku menguras isi rekening korban menggunakan kartu ATM korban yang dicuri. Tersangka mencoba menggunakan tanggal lahir korban yang tertera di KTP untuk nomor pin. Ternyata benar. Pin ATM korban sama dengan tanggal lahirnya. Sehingga transfer pun sukses.

“Tas yang diambil ada kartu ATM dan KTP. Pelaku menggunakan tanggal lahir korban untuk pin ATM. Ternyata cocok,” katanya.

Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka harus mendekam dibalik jeruji besi dan terancam 7 tahun penjara. (Red)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini