Muh Zen ADV Tolak Penerapan Full Day School, Ini Alasannya

Anggota Komisi E DPRD Jateng Muh Zen ADV. ( foto humas dprd jateng)

SEMARANG (Sigijateng.id) – Muh Zen Adv, Anggota FPKB DPRD Jateng, menolak keras penerapan full day school, hususnya untuk anak anak usia Pendidikan dasar, karena akan membahayakan bagi dunia pendidikan di Tanah Air.

“Full day school jelas sangat membahayakan pendidikan karena secara psikologis dan sosial banyak mudharatnya,” kata Ketua PGSI Jawa Tengah.

Muh Zen menegaskan, penolakan penerapan full day school itu didasari pada hasil uji coba penerapan sistem belajar lima hari sekolah di beberapa daerah di Jateng yang dinilai kurang efektif.

Dijelaskan, hasil evaluasi lima hari sekolah di Jateng beberapa tahun terahir ini, menemukan, 80 persen kegiatan belajar mengajar kurang bisa berjalan secara efektif dan materi pelajaran yang diberikan pada siswa setelah pukul 13.00 WIB tidak bisa diserap secara maksimal.

Dia menilai, sistem belajar full day school tidak efektif untuk kegiatan belajar mengajar karena banyak faktor pendukung yang belum siap jika wacana tersebut diterapkan.

“Tidak semua orangtua siswa bekerja sebagai PNS atau kantoran, standar pelayanan minimal sarana dan prasarana sekolah juga belum memadai, termasuk tempat Ibadah dan apalagi transportasi menuju sekolah di desa atau pinggir perkotaan belum mendukung sampai sore,” ujar anggota Komisi E (bidang Kesra) DPRD Jateng ini.

Penerapan full day school, juga dapat mematikan pendidikan keagamaan yang dilakukan sore hari ( Madin, TPQ ) dll.

“Program lima hari sekolah, misalnya, berdasarkan evaluasi, ternyata banyak problem di berbagai daerah,” tegasnya.

BACA JUGA: Tolak Kebijakan Lima Hari Sekolah, Fraksi PKB dan Badko TPQ Kota Semarang Datangi Dinas Pendidikan

Diberitakan sebelumnya, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Kota Semarang menyatakan menolak Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan Kota Semarang nomor B/7284/061.2/VI/2022 tertanggal 30 Juni 2022 dan meminta Surat Keputusan (SK) Nomor B/1-14816/420/XII/2022 tertanggal 14 Januari 2022 tentang Penetapan Program Pendidikan Karakter Peaksana Pembelajaran Lima Hari dicabut.

Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Semarang H Sodri menyatakan, SE dan SK tersebut telah membawa dampak para murid sekolah di Kota Semarang tidak bisa mengikuti pendidikan agama di Madrasah Diniyyah (Madin) maupun Taman Pendidikan Al Qur’an (TPQ) karena jam sekolah mereka hingga sore hari.

Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Semarang H Sodri memberikan map berkop PKB berisi surat penolakan SE Dinas Pendidikan Kota Semarang, diterima Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang Kartika Hedi Aji, didampingi para peserta RDP. (Foto FPKB DPRD Kota Semarang)

Penolakan resmi Fraksi PKB melalui surat disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di kantor Dinas Pendidikan Kota Semarang, Selasa, (19/7/2022). RDP diikuti oleh pengurus Forum Komunikasi Diniyyah Takmiliyah (FKDT) Kota Semarang, Badan Koordinasi Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (Badko LPQ) Kota Semarang, Rabithah Maahid Isalimyah Nahdlatul Ulama (RMI-NU) Kota Semarang, Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) Kota Semarang.

Hadir dalam acara tersebut, seluruh anggota Fraksi PKB DPRD Kota Semarang, para pejabat Dinas Pendidikan Kota Semarang, dan para wartawan.

“Kami telah menerima aspirasi dan mendapat bukti bahwa anak-anak sekolah banyak yang tidak bisa mengaji karena sistem sekolah lima hari. Maka SK dan SE dari Dinas Pendidikan tersebut harus dicabut,” tutur Sodri didampingi anggota Fraksi PKB HM Rohaini, Gumilang Febriyansyah dan Juan Rama. (aris)

Berita Terbaru:

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini