Pria di Semarang Nekat Aniaya Istri hingga Mengalami Rahang Patah selama Sebulan, Gegaranya Soal Ini

Ilustrasi- Foto: Istimewa

Semarang (sigijateng.id) – Seorang pria bernama Tri Mulyo (27) warga Tembalang akhirnya harus berhadapan dengan hukum lantaran nekat menganiaya istrinya. Pelaku diamankan polisi karena melakukan KDRT terhadap Septiana Nurjanah (28).

Peristiwa penganiyaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut terjadi di Genuk Semarang tepatnya di Jalan Bugen RT 4, pada 16 April 2024 lalu. Namun kasus tersebut baru terungkap pada 16 Mei 2024.

Kanit Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Semarang AKP Agus Tri Yulianto menuturkan jika pihaknya mengetahui kasus KDRT di Genuk Semarang ini dari Laporan Aplikasi Libas yang dilakukan oleh rekan korban.

Rekan korban melaporkan bahwa Septiana sudah di Rumah Sakit Bhayangkara sejak tiga hari yang lalu. “Meski demikian dia sudah mengalami KDRT sejak sebulan,” ungkap AKP Agus dalam konferensi pers ungkap kasus pada Jumat 17 Mei 2024.

AKP Agus menjelaskan, kejadian awal terjadi pada 16 April 2024. Saat itu, Tri melihat sebuah chat di HP istrinya yang membuatnya cemburu. Chat itu kurang lebih bertuliskan, “sayang”. Tersangka lantas naik pitam dan melakukan pemukulan kepada istrinya beberapa kali.

“Tersangka memukul di rahang kanang korban beberapa kali saat posisi tidur. Dia dengan berdiri lalu menginjak korban, lalu dipukul beberapa kali dan pemukulan mengenai punggung,” bebernya.

Tidak sampai disitu, pelaku mengancam korban untuk tidak lapor ke polisi atau orang lain. Akibat kejadian itu, korban pun menderita rahang patah selama sebulan.

Merasa situasi di Genuk tidak nyaman, korban lantas pindah ke Menur Mranggen. Selama sebulan saat di Menur itu korban mengalami patah rahang. Namun tidak berani melapor karena diancam oleh suaminya.

“Selama sebulan patah rahang tidak berani melaporkan. Diancam terus menerus. Untuk makan hanya bisa buka mulut kecil. Sehingga pada 16 kemarin, mertua dari korban mengantar ke RS Bhayangkara,” katanya.

Dia di rumah sakit diantar oleh mertuanya. Saat di rumah sakit korban lalu melakukan operasi penyambungan rahang dengan pen. “Tersangka tidak ikut dengan alasan menjaga anaknya yang berjumlah 3,” ujarnya.

Agus menambahkan, tersangka melakukan penganiayaan tidak hanya saat cemburu saja tetapi juga ada permasalahan ekonomi. “Tersangka melakukan KDRT tidak hanya saat ini saja,” imbuhnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 44 Ayat 2 tentang Penghapusan KDRT. “Ancaman penjara 15 tahun dan denda Rp 45 juta,” tandasnya.

Sementara itu, tersangka Tri Mulyono yang dihadirkan dalam ungkap kasus dihadapan wartawan mengaku jika istrinya saat ditanya menganai chat “sayang” itu jawabnya agak lama.

“Mungkin takut saya paksa saya kasih tegasan dengan pemukulan baru dia mengakui. Memang dari salah satu aplikasi Tiktok, ada kata-kata mau cerai. Terus ada kata-kata lagu dia suka sama bujangan,” akunya. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini