897 Ormas Ditegur Kesbangpol Jateng, Diminta Laporan Pertanggungjawaban Soal Dana Hibah

897 Ormas Ditegur Kesbangpol Jateng, Diminta Laporan Pertanggungjawaban Soal Dana Hibah. Foto : Istimewa

Semarang (sigijateng.id) – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Jawa Tengah mengeluarkan surat teguran kepada Organisasi Massa (Ormas) yang menerima dana hibah dari pemerintah provinsi Jawa Tengah untuk segera menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Dana Hibah Ormas.

Kepala Badan Kesbangpol Haerudin SH MH mengatakan pihaknya sudah mengeluarkan Surat Kesbangpol dengan Nomor 200.1.4.4./89 tertanggal 30 Januari 2024. Dan Surat Kesbangpol dengan Nomor 900.1.11/308 tentang Teguran Atas Laporan Pertanggungjawaban Dana Hibah Tahun 2023 tertanggal 15 Mei 2024.

Surat Teguran Terakhir tersebut dikeluarkan untuk Ormas agar segera menyampaikan  Laporan Pertanggungjawaban Dana Hibah Ormas Tahun 2023

Menurut Haerudin surat teguran tersebut berdasarkan atas Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Tengah Nomor 30 Tahun 2021 dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan Lembaga Penerima Hibah.

“Jumlah Ormas di Jateng yang menerima bantuan dana hibah sebanyak 897 Ormas. Dengan nilai bantuan sebanyak Rp38.184.000.000,” kata Haerudin saat dikonfirmasi, Jumat (17/05).

Dia menjelaskan, selama ini pihaknya sudah menghubungi kontak person dari Ormas untuk segera menyelesaikan laporan pertanggung jawaban. Namun, hingga kini belum ada yang rampung sehingga mengeluarkan surat teguran terakhir.

Menyinggung apakah ada kendala di dalam penyusunan laporan sehingga Ormas belum menyampaikan laporan pertanggung jawaban, menurut Haerudin berdasar komunikasi dengan ormas, katanya belum ada kendala.

Berdasar Surat Teguran dari kantor Badan Kesbangpol terlihat berbagai Ormas yang menerima dana hibah nilainya bervariasi dengan nilai Rp7.000.000 hingga Rp500.000.000.

Beberapa Ormas yang menerima dana diatas Rp100.000.000 tercatat antara lain PC PERGUNU dari Margorejo, Pati mendapat dana hibah Rp100.000.000; DPC Alsantara  (Aliansi Nusantara ) Semarang mendapat dana Rp100.000.000; Yayasan Inspirasi Semesta Utama Sragen menerima dana Rp150.000.000; PC FATAYAT NU Banjarnegara menerima dana Rp500.000.000.

Oleh karena itu, Kepala Badan Kesbangpol Haerudin memberikan tenggat waktu kepada Ormas untuk segera menyusun laporan hingga 30 Juni 2024 yang akan datang.

“Bagi Penerima Hibah yang tidak menyampaikan Laporan kepada Gubernur akan dikenakan Sanksi berupa tidak diberikan hibah dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tahun pemberian hibah dan dikategorikan sebagai Ormas dengan Kinerja Buruk,” tutupnya. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini