BLORA (SigiJateng) – Tim Reskrim Polsek Ngawen Polres Blora berhasil mengamankan dua orang pemuda pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan barang bukti satu unit sepeda motor. Para tersangka Tak lebih dari 24 jam berhasil diringkus Tim Reskrim Polsek Ngawen.
Kejadian berawal dari laporan korban, Yohan Milani Bin Sumiran, (38) seorang warga Kelurahan Punggursugih RW 002 Kecamatan Ngawen Kabupaten Blora, Minggu, (19/07/2020) lalu.
Korban menjelaskan pada hari Minggu, (19/07/2020) dini hari motornya yang terparkir di teras rumah hilang dicuri orang. Sepeda tersebut motor merk KTM dengan Nomor polisi K 2074 TN.
Menindaklanjuti laporan tersebut Kapolsek Ngawen Polres Blora Iptu Sunarto,SH memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Budi Santosa,SH untuk melakukan penyelidikan, dan tak lebih dari 24 jam kedua pelaku berhasil diamankan.
Kedua pelaku berinisial NF dan ADC berhasil diamakan di sebuah Pom mini di wilayah desa Tawangrejo Kecamatan Tunjungan Kabupaten Blora, Minggu, (19/07/2020) Sekira pukul 20.30 wib saat akan bertransaksi jual beli sepeda motor hasil kejahatannya tersebut.
Baca Berita Lainnya
- Bejat, Pria di Semarang Tega Cabuli Anak Tiri, Gegaranya Jengkel dengan Istri
- Pelajar-Mahasiswa Dilibatkan jadi PPK pada Pilkada 2024, Begini Harapan KPU Kabupaten Tegal
- Ringankan Beban Pajak, PDAM Kota Magelang Gratiskan Tagihan Air Khusus Bagi Warga yang Memiliki Kriteria Ini
- 23 Orang PPIH Embarkasi Jateng Resmi Dilantik, Siap Layani 35 Ribu Calon Jemaah Haji Jateng -DIY
- Dipastikan Warga Jateng yang Berada Di Luar Daerah, Tak Bisa Gunakan Hak Pilihnya pada Pilkada 2024 Mendatang, Begini Penjelasan KPU
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan 3 (tiga) unit sepeda motor yaitu satu unit SPM merk KTM hasil kejahatan, dan satu unit SPM merk Honda Verza yang di duga di gunakan untuk melakukan transaksi serta satu unit SMP Yamaha Vega, yang di duga untuk sarana aksi pencurian tersebut, “Kita amankan tersangka bersama barang bukti berupa 3 unit sepeda motor,” ucap Kapolsek Ngawen, Selasa,(21/07/2020).
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.000.000,- (Dua juta rupiah) dan pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara,” tandas Kapolsek Ngawen. (Agung)