Tak Butuh Waktu Lama, Tim Reskrim Polsek Ngawen Bekuk 2 Pelaku Curanmor

Pelaku saat diamankan di Polsek Ngawen Blora, Selasa (21/07/2020) (foto: agung/sigijateng)

BLORA (SigiJateng) – Tim Reskrim Polsek Ngawen Polres Blora berhasil mengamankan dua orang pemuda pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan barang bukti satu unit sepeda motor. Para tersangka Tak lebih dari 24 jam berhasil diringkus Tim Reskrim Polsek Ngawen.

Kejadian berawal dari laporan korban, Yohan Milani Bin Sumiran, (38) seorang warga Kelurahan Punggursugih RW 002 Kecamatan Ngawen Kabupaten Blora, Minggu, (19/07/2020) lalu.

Korban menjelaskan pada hari Minggu, (19/07/2020) dini hari motornya yang terparkir di teras rumah hilang dicuri orang. Sepeda tersebut motor merk KTM dengan Nomor polisi K 2074 TN.

Menindaklanjuti laporan tersebut Kapolsek Ngawen Polres Blora Iptu Sunarto,SH memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Budi Santosa,SH untuk melakukan penyelidikan, dan tak lebih dari 24 jam kedua pelaku berhasil diamankan.

Kedua pelaku berinisial NF dan ADC berhasil diamakan di sebuah Pom mini di wilayah desa Tawangrejo Kecamatan Tunjungan Kabupaten Blora, Minggu, (19/07/2020) Sekira pukul 20.30 wib saat akan bertransaksi jual beli sepeda motor hasil kejahatannya tersebut.

Baca Berita Lainnya

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan 3 (tiga) unit sepeda motor yaitu satu unit SPM merk KTM hasil kejahatan, dan satu unit SPM merk Honda Verza yang di duga di gunakan untuk melakukan transaksi serta satu unit SMP Yamaha Vega, yang di duga untuk sarana aksi pencurian tersebut, “Kita amankan tersangka bersama barang bukti berupa 3 unit sepeda motor,” ucap Kapolsek Ngawen, Selasa,(21/07/2020).

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.000.000,- (Dua juta rupiah) dan pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara,” tandas Kapolsek Ngawen. (Agung)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini