Inilah Hal-hal Yang Dilarang Saat Kamu Berkurban

Ilustrasi : Empat hal yang tidak boleh dilakukan saat kamu berkurban ( foto pixabay)

SIGIJATENG – Bulan Dzulhijjah 1441 H dimulai Rabu 22 Juli 2020. Adapun tanggal 10 Dzulhijjah akan jatuh hari Jumat, 31 Juli 2020.

Bagi kamu yang sudah berniat kurban atau qurban, sudah ada beberapa larangan yang berlaku mulai tanggal 1 Dzulhijjah, yaitu larangan memotong kuku dan rambut, sampai hewan kurban disembelih nanti.

Kurban atau qurban merupakan salah satu ibadah yang dicontohkan oleh Nabi Ibrahim AS sebagai tanda kita untuk terus menyembah Allah SWT.

Setiap ibadah tentu ada aturannya, termasuk ibadah kurban . Ada aturan yang boleh dilakukan, ada yang wajib dilakukan, dan juga ada larangan atau haram dilakukan.

Berikut beberapa hal yang tidak boleh dilakukan oleh orang muslim yang akan berkurban.

PERTAMA : Larangan Memotong Kuku dan Mencukur Rambut untuk Orang yang Hendak Berkurban.

Tidak dibolehkannya memotong kuku dan rambut ini berlaku mulai 1 Dzulhijjah sampai hewan kuran di sembelih. Ini hukumnya hanyalah makruh saja. Artinya tidak sampai membatalkan kurban, namun hanya mengurangi pahala jika memotong kuku dan rambut sebelum hewan kurban dipotong.

Hadits Nabi Muhammad:

مَن كانَ لَهُ ذِبحٌ يَذبَـحُه فَإِذَا أَهَلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ

Artinya: ”Barangsiapa yang telah memiliki hewan yang hendak dikurbankan, apabila telah masuk tanggal 1 dzulhijjah, maka janganlah dia memotong sedikitpun bagian dari rambut dan kukunya hingga dia selesai menyembelih.” (hr. muslim 5236, abu daud 2793, dan yang lainnya).

Dalam hadis tersebut, dijelaskan bahwa rambut dan kuku yang dilarang untuk dipotong dalam hadis di atas adalah rambut dan kuku shohibul kurban, bukan rambut dan kuku hewan kurban.

Larangan kurban tersebut berlaku untuk memotong dengan cara apapun dan untuk bagian kuku dan rambut manapun. Baik rambut itu tumbuh di kepala, kumis, sekitar kemaluan maupun di ketiak. Dilansir dari rumaysho.com larangan mencukur tersebut termasuk mencukur habis, memendekkannya, mencabutnya, membakarnya, atau memotongnya dengan bara api.

Jadi, begitu masuk tanggal 1 Dzulhijjah dan anda sudah berniat kurban maka tunda dulu memotong kuku dan rambut sampai hewan kurban disembelih.

Bagaimana jika niat akan berkurban muncul setelah masuk bulan dzulhijjah? Saat itu pula jangan lagi memotong kuku dan rambut sampai hewan kurban disembelih.

KEDUA : Larangan Menjual Daging, Kulit atau apapun dari Hewan Kurban

Ketika hewan ternak telah disembelih menjadi daging hewan kurban, maka seluruh bagian tubuh dari hewan kurban tersebut harus segera dibagikan atau diberikan sebagai hadiah. Jangan sampai ada yang jual baik itu kulitnya, kakinya,kepalanya atau yang lain.

Allah Ta’ala berfirman,


لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الأنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ

Artinya: “Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.” (Qs. Al hajj: 28)

Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلاَ أُضْحِيَّةَ لَهُ

Artinya: “Barangsiapa menjual kulit hasil sembelihan kurban, maka tidak ada qurban baginya.” (hr. Al hakim)

Dengan mendasar kedua hadis ini maka sudah jelas dan tegas orang yang kurban tidak boleh menjual apapun dari hewan yang dikurbankan.

Dikutip dari rumaysho.com larangan menjual hasil sembelihan qurban adalah pendapat para Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad. Imam Asy Syafi’i mengatakan, “Binatang qurban termasuk nusuk (hewan yang disembelih untuk mendekatkan diri pada Allah)”.

Bagaimana kalau yang menjual ada si penerima ( orang yang tidak kurban)? Dalam hal ini tidak dilarang. Dibolehkan. Karena haknya sudah berpindah ke orang lain.

Fakta di lapangan yang sering dijual adalah kulit hewan kurban. Apabila Anda menyembelih sendiri maka kulit juga diberikan kepada orang lain, baik diberikan ke satu orang atau ikut dirajang lalu dibagi banyak orang. Namun bagi yang dititipkan ke panitia masjid, maka solusinya adalah saat menyerahkan hewan kurban sekalian menyerahkan nama orang yang diberi kulit kurban. Jadi, jika nanti kulit kurabn dijual itu haknya sudah atas nama penerima, tidak lagi yang berkurban.

KETIGA : Dilarang Memberi Upah Penyembelih Hewan dengan Bagian Tubuh Hewan Kurban

Dalil dari hal ini adalah riwayat yang disebutkan oleh ‘Ali bin Abi Tholib,

أَمَرَنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لاَ أُعْطِىَ الْجَزَّارَ مِنْهَا قَالَ « نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا ».

Artinya: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk mengurusi unta-unta kurban beliau. Aku mensedekahkan daging, kulit, dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin). Aku tidak memberi sesuatu pun dari hasil sembelihan kurban kepada tukang jagal. Beliau bersabda, “Kami akan memberi upah kepada tukang jagal dari uang kami sendiri”.

Dalam hadis tersebut dapat kita ambil hikmahnya bahwa upah penyembelih hewan bukan diambil dari hasil sembelihan kurban. Namun shohibul kurban hendaknya menyediakan upah khusus dari kantongnya sendiri untuk penyembelih hewan tersebut.

Jika sohibul kurban ingin memberi daging atau bagian dari hewan kurban kepada si penyembelih maka itu adalah hadiah atau shodaqoh. Bukan sebagai upah.

Baca Berita Lainnya

KEEMPAT : Menggagalkan Hewan Kurban yang telah Ditentukan

Maksudnya, apabila kita sudah membeli dan berniat untuk berkurban untuk seekor hewan, ada baiknya kita tetap konsisten dengan pilihan kita. Apalagi jika kita menggagalkan kurban untuk dijual kembali dengan niat yang berbeda, maka perlu diingatkan kembali bahwa kita berkurban hanya untuk Allah SWT. Namun, jika kita ingin menukarkan hewan kurban kita, niat itu lebih baik daripada berniat untuk menjualnya kembali.

Sudahkah Anda menjauhi larangan kurban tersebut? Jika belum, yuk mulai kurban ini janganlagi dilakukan. Selanjutnya kita memohon ampun kepad Allah atas kekeliruan ini. (Aris)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini