PURWOREJO (SigiJateng) – Sebagai bentuk syukur dan upaya mendekatkan diri pada masyarakat, Polri memberikan fasilitas SIM khusus bagi warga yang lahir tanggal 1 Juli atau yang bertepatan dengan Hari Bhayangkara.
Pada 1 Juli 2020 ini, Polres Purworejo membagikan 18 SIM khusus tersebut.
“Pendaftaran kami buka pada 22-25 Juni lalu, pelayanan pembuatan SIM pada tanggal 29-30 Juni. Mereka yang memperoleh SIM A dan SIM C telah memenuhi syarat, antara lain sehat jasmani yang dibuktikan dengan keterangan dokter yang ditunjuk, sehat rohani dibuktikan keterangan dari psikolog yang ditunjuk Polri, lulus ujian teori AVIS dan praktek serta berusia minimal 17 tahun,” jelas Kasi Regiden Polres Purworejo, Ipda Muslim Hidayat di Aula Mapolres.
Penyerahan SIM dilakukan oleh Kapolres Purworejo, AKBP Rizal Marito usai upacara online peringatan Hari Bhayangkara ke-74.
Dalam pembuatan SIM ada biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang harus disetorkan. “Warga yang memperoleh SIM khusus Hari Bhayangkara ini sebenarnya tidak gratis, karena biaya PNBP ditanggung okeh sponsor,” lanjut Ipda Muslim.
Salah satu penerima SIM C khusus adalah Harman (25) warga Desa Durensari, Kecamatan Bagelen. Pemuda yang sehari-harinya bekerja sebagai penderes legen kelapa (bahan baku gula merah) ini mengaku mengetahui program tersebut dari medsos. “Saya daftar langsung di kantor Satlantas kemudian mengurus surat keterangan sehat, test psikolog dan wajib punya KTP El Purwoarejo. Saya hanya mengeluarkan biaya untuk test kesehatan dan test psikologi,” jelas Harman.
Meskipun belum memiliki sepeda motor, tapi Harman menuturkan bahwa, sangat senang memiliki SIM, apalagi tanggal lahirnya sama dengan Hari Bhayangkara. (Nurul MU)
- Bejat, Pria di Semarang Tega Cabuli Anak Tiri, Gegaranya Jengkel dengan Istri
- Pelajar-Mahasiswa Dilibatkan jadi PPK pada Pilkada 2024, Begini Harapan KPU Kabupaten Tegal
- Ringankan Beban Pajak, PDAM Kota Magelang Gratiskan Tagihan Air Khusus Bagi Warga yang Memiliki Kriteria Ini
- 23 Orang PPIH Embarkasi Jateng Resmi Dilantik, Siap Layani 35 Ribu Calon Jemaah Haji Jateng -DIY
- Dipastikan Warga Jateng yang Berada Di Luar Daerah, Tak Bisa Gunakan Hak Pilihnya pada Pilkada 2024 Mendatang, Begini Penjelasan KPU