Soal Surat Telegram, Komnas HAM Ingatkan Hal Ini ke Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo

Anggota Komnas HAM Choirul Anam. Foto : Istimewa

Jakarta (Sigi Jateng) – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram soal ketentuan peliputan media massa terkait tindak pidana atau kejahatan kekerasan. Surat telegram Nomor: ST/750 / IV/ HUM/ 3.4.5/ 2021 itu ditandatangani Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono atas nama Kapolri tertanggal 5 April 2021.

Surat telegram ditujukan kepada Kapolda dan Kabid Humas di Tanah Air. Salah satu poin, awak media dilarang menyiarkan tindakan atau arogansi anggota kepolisian.

Terkait hal tersebut, anggota Komnas HAM Choirul Anam mengingatkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar tidak mengambil kebijakan yang bertentangan dengan informasi publik, khususnya soal peliputan media.

Hal itu disampaikan Anam menyoroti pro-kontra surat telegram Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengenai larangan menyiarkan arogansi aparat. Meski sudah diklarifikasi Mabes Polri bahwa surat telegram tersebut hanya untuk media internal Polri. Larangan itu disebut karena jadi bagian fungsi Humas Polri.

“Kapolri tidak bisa mengatur media. Bukan kewenangan dan kapasitas dia, Itu pertama. Kedua, fakta apapun tidak bisa diatur kapolri boleh tidaknya diliput media. Baik yang positif maupun negatif. Di sana juga melekat hak publik untuk tau,” kata Chairul Anam dikonfirmasi awak media, Selasa (6/4/2021).

Diketahui, Mabes Polri mengklaim instruksi surat telegram kapolri soal larangan menyiarkan arogansi aparat hanya untuk media internal Polri. Larangan itu diklaim menjadi bagian fungsi Humas Polri.

“(Instruksi Kapolri hanya untuk) Media internal. Ini ditujukan kepada pengemban fungsi Humas Polri,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Komisaris Besar Polisi Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (6/4/2021).

Dia menjelaskan, telegram tersebut tidak berlaku untuk media massa nasional. Sedikitnya, ada 11 poin dalam surat telegram tersebut. Salah satunya, dilarang menyiarkan tindakan atau arogansi anggota kepolisian. “(Instruksi TR itu tidak berlaku untuk media nasional) Hanya untuk internal saja,” kata dia. (vv/dye)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini