Bebas dari Tuduhan Penipuan Investasi, Pengusaha Ini Akan Tuntut Balik Pihak Yang Menuduhnya

pengusaha Semarang, Antonius Andy Abdi Pranoto bersama kuasa hukumnya, Hermansyah Bakrie atau Dio saat konferensi pers. (Dok.)

SEMARANG (Sigi Jateng) – Seorang pengusaha Semarang, Antonius Andy Abdi Pranoto merasa puas dan senang karena dinyatakan bebas murni oleh Mahkamah Agung (MA). Sebelumnya dia sempat menjadi terdakwa kasus penipuan bermodus investasi dana talangan.

Sebenarnya Andy sudah dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan Negeri Semarang pada 21 November 2018 lalu. Namun, jaksa penuntut umum mengajukan upaya hukum lanjutan hingga tingkat Kasasi.

Setelah perjalanan panjang, ternyata hakim MA dalam amar putusan Kasasi menolak permohonan jaksa tersebut. Sehingga, dalam kasus ini Andy memang mutlak tak bersalah.

“Kami puas karena ternyata hukum masih berpihak pada kebenaran,” ucap Andi penuh haru, Jum’at (5/3/2021)

Meskipun begitu, Andy tak pernah bisa melupakan fakta bahwa dirinya pernah mendekam di Lapas Kedungpane pada 16 Agustus sampai 23 November 2018. Saat itu ia berstatus sebagai tahanan kejaksaan.

Hal itu membuat nama baik Andy sempat tercoreng. Selama dipenjara 3,5 bulan, dia juga tidak bisa mengoperasikan bisnisnya, sehingga menimbulkan kerugian material yang cukup banyak.

Kuasa hukum Andy, Hermansyah Bakri menegaskan, pasca ini pihaknya akan melaporkan balik oknum-oknum yang telah membuat kliennya menderita. “Nanti kami akan tuntut semua,” tegasnya.

Di antaranya melaporkan orang-orang yang telah memberikan keterangan palsu di persidangan. Termasuk melaporkan aparat penegak hukum yang berusaha mengaburkan kasus ini.

“Kami akan melaporkan orang-orang yang melaporkan klien kami hingga di penjara dengan dugaan melanggar tuduhan Perbuatan secara Fitnah Pasal 318 KUHP,” ucap Hermansyah Bakrie.

Dalam rencana tuntutannya, Dio berpegang pada Pasal 318 KUHP yang menerangkan; barang siapa dengan sesuatu perbuatan sengaja menimbulkan secara palsu persangkaan terhadap seseorang bahwa dia melakukan suatu perbuatan pidana, diancam karena menimbulkan persangkaan palsu, dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (Mushonifin)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini