KEBUMEN (SigiJateng) –Berawal dari kenalan di facebook, kisah cinta AD (39) dan MA (37) harus berakhir di bui. MA, duda warga warga Desa/Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal ditahan polisi karena diduga menipu calon istrinya.
Keduanya berkenalan di jejaring sosial Facebook pada Bulan Juli 2020 lalu. Akan tetapi MA hanya ingin memperdayai korban, yakni AD yang seorang janda itu.
“Untuk memuluskan aksi jahatnya, tersangka pura-pura datang melamar korban di rumahnya, Desa Kalijeruk, Kecamatan Kawunganten Cilacap, pada Hari Jumat, 28 Agustus 2020 lalu. Tersangka sempat meminta restu kepada orang tua korban. Saat itu, disaksikan keluarga korban dan para tetangga korban,” jelas Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan didampingi Kapolsek Prembun AKP Tejo Suwono dan Kasat Reskrim AKP Afiditya, Minggu (13/9).
Saat lamaran, orang tua korban tak punya firasat buruk. Bahkan orang tua korban mengizinkan tersangka membawa anak perempuannya untuk dikenalkan kepada orang tua tersangka. Saat itu MA mengaku bahwa orang tuanya tinggal di wilayah Kabupaten Purworejo.
Sebenarnya orang tua korban sempat merasa janggal karena KTP tersangka beralamat di Kabupaten Tegal. Namun karena kepiawaiannya meyakinkan keluarga korban, kecurigaan itu bisa ditepis tersangka.
Singkatnya, korban AD berhasil diajak tersangka MA menuju Purworejo pada akhir Agustus lalu. Bahkan dalam perjalanan MA mengajak AD menginap di sebuah losmen di Kecamatan Gombong. Keduanya sempat melalukan hubungan suami istri sebanyak empat kali.
Saat di losmen, korban sempat melihat tersangka mengambil HP miliknya. Akan tetapi karena rasa cintanya, korban tidak mempunyai pemikiran buruk kepada calon suaminya itu.
Sesampai di SPBU Tersobo Kecamatan Prembun, sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka meminjam uang dengan alasan untuk membeli oleh-oleh. Oleh korban, tersangka diberi uang Rp 500 ribu.
“Tersangka pamitan membeli oleh-oleh, selanjutnya korban masuk ke kamar mandi untuk ganti baju. Dalam benak korban, mau ketemu calon mertua harus terlihat rapih dan cantik,” AKBP Rudy menambahkan.
Setelah selesai berdandan, korban keluar dari kamar mandi, ternyata tersangka sudah hilang. Korban sempat menunggu lama sambil menangis. Namun, calon suaminya tak kunjung datang.
Baca Berita Lainnya
- Bejat, Pria di Semarang Tega Cabuli Anak Tiri, Gegaranya Jengkel dengan Istri
- Pelajar-Mahasiswa Dilibatkan jadi PPK pada Pilkada 2024, Begini Harapan KPU Kabupaten Tegal
- Ringankan Beban Pajak, PDAM Kota Magelang Gratiskan Tagihan Air Khusus Bagi Warga yang Memiliki Kriteria Ini
- 23 Orang PPIH Embarkasi Jateng Resmi Dilantik, Siap Layani 35 Ribu Calon Jemaah Haji Jateng -DIY
- Dipastikan Warga Jateng yang Berada Di Luar Daerah, Tak Bisa Gunakan Hak Pilihnya pada Pilkada 2024 Mendatang, Begini Penjelasan KPU
Sadar menjadi korban penipuan, AD melaporkan peristiwa itu ke Polsek Prembun. Dari laporan itu, tersangka berhasil ditangkap pada hari Senin 31 Agustus 2020 di rumah orangtuanya di Kecamatan Poncowarno Kabupaten Kebumen.
Kepada polisi, tersangka mengaku memang memiliki niat jahat dan tak mencintai korban. kepada korban. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUH Pidana jo Pasal 378 KUH Pidana tentang Penipuan dan atau Penggelapan ancaman kurungan empat tahun penjara. (Nurul MU)