Bawaslu Bentuk Pokja Penanganan Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19

SEMARANG (Sigi Jateng) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang menggelar Rapat Koordinasi Pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Pencegahan dan Penanganan Pelanggaran Covid 19 dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Semarang Tahun 2020.

Pokja ini dibentuk dengan menggandeng beberapa instansi seperti Pjs Walikota Semarang, Dinas Kesehatan, Polrestabes, Kodim 0733 BS, Kejaksaan Negeri, Satpol PP, Kesbangpol dan KPU Kota Semarang.

Ketua Bawaslu Kota Semarang, Muhammad Amin mengatakan bahwa pembentukan Pokja ini prinsipnya hampir sama dengan gugus tugas, muaranya pada pencegahan pada tahapan pilkada agar tidak terjadi penyebaran Covid-19 terutama saat ini masa kampanye yang akan berakhir nanti pada tanggal 5 Desember 2020 dan pembentukan Pokja ini diharap dapat menciptakan rasa aman kepada masyarakat agar dapat menyalurkan hak suaranya dengan nyaman.

“Pembentukan Pokja ini merupakan tindak lanjut dari Surat Bawaslu RI Nomor 0561/K.Bawaslu/PM.06.00/IX/2020 tentang Pembentukan Pokja Pencegahan Covid-19 pada Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2020. Oleh karena itu kami membentuk Pokja bersama dengan beberapa instansi terutama untuk mencegah adanya cluster baru pada Pilkada 2020 khususnya di Kota Semarang,” ujarnya pada Kamis (22/10/2020).

“Selain itu, Rapat Koordinasi Pembentukan Pokja Pencegahan Covid-19 ini diselenggarakan untuk menyamakan persepsi antara Bawaslu dengan instansi-instansi yang masuk dalam struktur Pokja sebagai upaya pencegahan bersama. Nantinya setelah terbentuk akan lebih memudahkan kami untuk berkoordinasi,” jelasnya.

Senada dengan itu, Penjabat Sementara (Pjs) Walikota Semarang, Tavip Supriyanto berterimakasih dan mengapresiasi pembentukan Pokja Pencegahan dan Penanganan Pelanggaran Covid 19 dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Semarang tahun 2020 ini. Pemerintah juga telah meninjau puskesmas-puskesmas yang nantinya akan digunakan untuk melakukan Rapid Test, serta melakukan upaya-upaya untuk menekan angka penyebaran Covid 19 di Kota Semarang.

“Harapannya dengan terbentuknya Pokja ini kita dapat bersama-sama melakukan pencegahan terhadap penyebaran Covid 19, dan masyarakat khususnya Kota Semarang akan merasa aman, dan tenang pada saat akan menyalurkan hak pilihnya nanti. Dan nantinya personil yang masuk dalam struktur Pokja ini dapat menjalankan tugas dengan baik dan koordinatif agar tercapai Pilkada yang sukses dan berintegritas,” jelasnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Data Informasi Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman mengatakan Rapat Koordinasi Pembentukan Pokja merupakan kebutuhan terkait pencegahan, pengawasan dan penindakan terhadap penanganan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

“Dalam Rapat Koordinasi ini kami menyampaikan beberapa hal mengenai struktur dan mekanisme kelompok kerja (Pokja), lebih kurang terdapat 19 (sembilan belas) personel terdiri dari 9 instansi kesemua mempunyai tugas koordinatif dan melakukan pembahasan secara kesinambungan selama Tahapan Pilkada sampai berakhir setelah pemungutan dan penghitungan suara,” ujarnya.

Baca Berita Lainnya

Lebih lanjut, Arief menjelaskan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi ini yaitu pembuatan grup di media sosial berisi personil struktur kelompok kerja, melakukan koordinasi secara berkala berdasarkan kebutuhan sesuai wilayah koordinator masing-masing dan melakukan publikasi terkait pembentukan serta kerja-kerja dari Pokja. (Mushonifin)

Catatan Redaksi: Bersama lawan virus corona. Sigijateng.id, mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, lakukan 3M (Wajib Memakai Masker, Wajib Mencuci Tangan, Wajib Menjaga Jarak Hindari Kerumunan).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini