KPU Kabupaten Magelang Gelar Pemungutan Suara Ulang di 4 TPS, Minggu Hari Ini

Ilustrasi Pemilu 2024. Foto : Istimewa

Magelang (sigijateng.id) – Hari ini, 4 (empat) Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Magelang menggelar pemungutan suara ulang (PSU), Minggu (18/2/2024). Penetapan PSU itu dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Magelang pada dilakukan pada Jumat (16/02) lalu.

Keempat TPS tersebut yakni TPS 011 Desa Mangunsari, Kecamatan Sawangan, TPS 006 Desa Candimulyo (Candimulyo), TPS 013 Desa Gandusari  (Bandongan) dan TPS 901 Kelurahan Muntilan (Muntilan).

“PSU tersebut dilakukan berdasarkan usulan dari kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) masing-masing ke-4 TPS bersangkutan,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang, Ahmad Rofik saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (18/2).

Rofik mengatakan, PSU di TPS 011 Mangunsari dan TPS 03 Gandusari hanya untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP).

Kemudian, PSU di TPS 006 Candimulyo untuk pemilihan PPWP, DPR, DPRD Jateng dan DPRD Kabupaten Magelang Dapil 5.

Sedang PSU di TPS 901 lokasi khusus Van Lith meliputi PPWP, DPR RI, DPD RI, DPRD Jateng dan DPRD Kabupaten Magelang Dapil 6.

Ada pun teknis pelaksanaan PSU, lanjut Rofik, mengacu pada ketentuan Peraturan KPU Nomor 24 Tahun 2023 tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilu.

Ketentuan tersebut kemudian dikuatkan dalam Peraturan KPU Nomor 66 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pelaksanaan Teknis Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilu.

Rofik mengungkapkan, mengenai penyebab harus dilakukan PSU cukup bervariasi. Antara lain, ada pemilih yang tidak masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) ikut nyoblos.

Penyebab PSU di TPS 006 Candimulyo, karena terjadi selisih hasil. PSU di TPS 013 Gandusari akibat ada pemilih ber-KTP luar Kabupaten Magelang namun ikut nyoblos padahal tidak mengurus surat pindah memilih.

Sementara PSU di TPS 901 Van Lith Muntilan. “Karena ada 8 pemilih yang tidak memiliki hak untuk memilih tetapi ikut nyoblos,” ujar Komisioner Bawaslu Kabupaten Magelang, Sumarni Aini Chabibah. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini