Juru Parkir Ini Terpaksa Diamankan Polisi, Gegara ‘Ngepruk’ Tarif 40 Ribu ke Wisatawan

Juru parkir inisial G (37) dibawa ke kantor polisi usai ketahuan 'ngepruk tarif' parkir di Simpang Lima, Semarang, Senin (8/4/2024). Foto: dok. Polrestabes Semarang

Semarang (sigijateng.id) – Polisi mengamankan seorang juru parkir berinisial G (37) lantaran ketahuan ‘ngepruk’ tarif parkir di sekitar Simpang Lima, Semarang. Korban yang merupakan wisatawan mengaku diminta ongkos parkir Rp 40 ribu.

“Yang bersangkutan pasang tarif Rp 40 ribu,” kata Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena saat melalui sambungan telepon, Selasa (9/4/2024).

Andika mengatakan kejadiannya di depan Ramayana Simpang Lima pada Senin (8/4) malam. Korban merupakan wisatawan yang datang dengan mobil elf sewaan.

Saat itu korban yang sedang parkir di lokasi tiba-tiba dihampiri pelaku dan diminta uang Rp 40 ribu. Korban sempat menolak dan memberikan Rp 25 ribu, tapi pelaku terus memaksa hingga akhirnya korban memberi.

“Dia keberatan, dilaporkan lah di aplikasi Libas itu. Makanya petugas datang ke sana setelah dicek ya memang benar. Yang bersangkutan tidak ada komplotan dan sebagainya, inisiatif sendiri,” jelasnya.

Tukang parkir itu kemudian dibawa ke kantor polisi bersama dengan korban. Pelaku mengakui perbuatannya.

“Untuk prosesnya kita tipiringkan (tindak pidana ringan). Korban tidak menghendaki membuat laporan kepolisian,” ujar Andika.

“Tarif parkir sudah ada aturannya di Perda, kalau ada laporan pasti akan kami lakukan penindakan,” sambungnya. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini