Nekat Jual Tanah Bondo Deso, Eks Sekdes di Kudus Terancam 20 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Kudus (sigijateng.id) – Seorang mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Cendono, Kecamatan Dawe, Kudus berinisial FR harus berurusan dengan hukum, gegara nekat menjual enam bidang tanah milik bondo deso (tanah kas desa) untuk kepentingan pribadi, saat ia masih menjabat.

Tindak kejahatan yang dilakukan tersangka, saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai Sekdes Cendono periode 2002-2021. Melalui penyidikan polisi, FR langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Kudus.

Berkas perkara tindak kejahatan pria berusia 58 tahun ini, telah dinyatakan lengkap alias P.21 dan dilimpahkan di Kejaksaan Negeri Kudus, Senin (14/5). FR menjadi tersangka atas dugaan kasus korupsi.

Saat dilakukan penggeledahan di Kantor Desa Cendono, polisi menyita sejumlah barang bukti. Yakni 1 berkas persetujuan penetapan keputusan Kepala Desa Cendono tentang tukar menukar sebagian tanah kas Desa Cendono untuk pengembangan usaha atas nama Tas’an Wartono.

Selain itu, polisi juga menyita 1 berkas tanda terima penyerahan 42 Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Tas’an Wartono kepada FR tertanggal 13 Januari 2004.

Barang bukti lainnya 1 berkas kuintansi penyerahan uang pembayaran tanah dari Sholicin (pembeli) kepada FR sebesar Rp. 70 jujta, dan 1 berkas salinan warkah SHM atas nama pembeli.

Wakapolres Kudus Kompol Satya Adi Nugraha menjelaskan, petugas menemukan lebih dari dua alat bukti yang sah yang memperkuat tindak kejahatan yang dilakukan tersangka FR, saat penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan.

“Terungkapnya kasus itu bermula saat FR diduga menjual tanah kas desa Cendono. Pada tanggal 30 September 2003, telah dilakukan tukar menukar 12 bidang tanah Kas Desa Cendono seluas 59.900 m2 dengan 42 bidang tanah dengan SHM a.n Tas’an Wartono seluas 77.193 m2,” jelasnya.

“Kemudian sebanyak 42 SHM a.n Tas’an Wartono pada tanggal 13 Januari 2004, diserahkan kepada tersangka yang saat itu menjabat Sekdes Cendono,” sambung Wakapolres.

Namun sampai saat ini, hanya 37 SHM yang dikuasai Pemdes Cendono sebagai asset desa. Sedangkan sisanya 5 SHM dijual oleh FR kepada lima pembeli, yang harganya berkisar antara Rp28 Juta hingga Rp 120 Juta dengan total Rp243 Juta.

Selain mendapatkan tanah pengganti 42 SHM, Pemdes Cendono juga mendapatkan ganti rugi uang dari Tas’an Wartono sebesar Rp. 600 juta. Dari uang tersebut dialokasikan membeli 7 bidang tanah pengganti tambahan senilai Rp. 199.800.000.

Namun pada tahun 2014, 1 bidang tanah pengganti tambahan seluas 2.230 m2 masih letter C (belum bersertifikat) dijual tersangka kepada Sholicin seharga Rp. 70 juta.

“Para pembeli saat membeli tanah dari tersangka, tidak mengetahui jika tanah tersebut merupakan tanah milik Pemerintah Desa Cendono,” terang Kompol Satya.

Penjulan tanah yang dilakukan FR, imbuh Kompol Satya, baru diketahui Pj Kepala Desa Cendono, Sutahar pada tahun 2021 lalu. Kala itu, Kades Sutahar mengajukan balik nama 42 SHM a.n Tas’an Wartono ke Pemdes Cendono di kantor Pertanahan Kabupaten Kudus.

Dari kantor Pertanahan setempat menemukan 5 bidang tanah tumpang tindih atau pada satu bidang obyek tanah yang sama, terdapat 2 sertifikat ganda dengan nama pemilik yang berbeda.

Setelah ditelusuri oleh Pemdes Cendono, ternyata ada 5 bidang tanah yang dijual tersangka FR untuk kepentingan pribadi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian keuangan Negara oleh perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah, terdapat kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 982.500.000,-.

Wakapolres menegaskan, tersangka FR disangkakan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 8 UU RI No 31 Tahun 1999. Yakni tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Karena melanggar pasal tersebut, tersangka FR diancam pidana kurungan maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 Milliar,” tutupnya. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini