Gasak 73 Hp hingga Laptop di Kendal, Tiga Pria Warga Magelang Dijerat 7 Tahun Penjara

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Kendal (sigijateng.id) – Satreskrim Polres Kendal berhasil mengamankan tiga orang pria yang membobol salah satu konter handphone (HP) di Boja, Kabupaten Kendal. Dalam aksinya, para pelaku mampu menggasak dan membawa kabur 73 unit HP hingga laptop.

Pelaku yakni Andri Hermawan (44) dan Agus Qurniawan (42), keduanya warga Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang, dan Doddy Maulida (40) warga Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang, akhirnya berhasil ditangkap polisi.

“Benar, polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka pencuri puluhan HP dari konter HP di Boja. Ketiganya kami amankan di tempat persembunyiannya yakni rumah kontrakan di Desa Glodokan, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang,” kata Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Untung Setiyahadi, Sabtu (6/4/2024).

Untung menjelaskan terungkapnya kasus pencurian tersebut setelah korban melaporkan kasus pembobolan di konternya yang terjadi pada Rabu (3/4) dini hari. Atas laporan tersebut,

Pihak jajarab Satreskrim Polres Kendal lantas menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi dan rekaman CCTV.

Sementara itu, hasil pemeriksaan terhadap pelaku, modus aksi pencurian adalah mencongkel pintu belakang dan mencongkel dua gembok pintu.

“Ketiganya masuk dengan cepat dan menguras seluruh HP yang ada di konter tersebut. Kalau jumlahnya ada 73 HP, 1 unit laptop, 1 unit TV, dan 1 unit PS,” ungkap Kasat Reskrim.

AKP Untung Setyahadi menambahkan, seluruh HP curian dimasukkan pelaku ke dalam karung dan dibawa kabur naik mobil Avanza warna hitam.

Petugas kemudian melakukan penggerebekan di rumah kontrakan para pelaku dan berhasil menangkap berikut barang bukti berupa satu unit mobil Avanza nopol H 1573 ML, 44 HP dengan dusbook serta 7 HP tanpa dusbook,

Selanjutnya satu pasang nopol palsu AD 8927 OS, satu obeng, dua linggis, satu gunting besi, satu laptop, satu PS 3, dan satu TV.

Sementara itu, ketiga pelaku yang berhasil ditangkap polisi, saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Kendal guna penanganan lebih lanjut.

“Masih kami lakukan pemeriksaan terhadap ketiganya. Ketiga tersangka ini akan kami jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini