Gelar Operasi Bersinar, Polisi Bekuk 7 Tersangka Pengedar Narkoba Jenis Sabu dan Ganja di Batang

Polisi Bekuk 7 Tersangka Pengedar Narkoba Jenis Sabu dan Ganja di Batang Foto : vian/sigijateng.id

Batang (sigijateng.id) – Tujuh tersangka peredaran narkoba dan obat terlarang berhasil diciduk Tim Abirawa Satresnarkoba Polres Batang dalam kurun waktu 20 hari selama Operasi Bersinar Candi.

Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 16,6 gram dan narkotika jenis ganja seberat 17,92 gram. Penangkapan para tersangka dilakukan di enam tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di Kabupaten Batang.

“Operasi Bersinar Candi berlangsung  selama 20 (dua puluh) hari mulai tanggal 4 Mei 2024 sampai dengan 23 Mei 2024,” kata Kapolres Batang AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo dalam konferensi pers ungkap kasus di Lobbi Mapolres, Senin (27/5).

AKBP Nur Cahyo menjelaskan kegiatan penyelidikan dimulai pada 5 Mei 2024 pukul 23.00 WIB di wilayah Kecamatan Banyuputih berhasil menangkap seorang pengedar shabu inisial NA alias GANUNG. Pihaknya menyita barang bukti 2 paket shabu 1,46 gram.

Polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 16,6 gram dan narkotika jenis ganja seberat 17,92 gram. Foto : vian/sigijateng.id

Lalu berkembang pada tersangka AH alias MAUL yang ditangkap pada tanggal 6 Mei 2024. AH ditangkap di rumahnya di Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang dengan barang bukti 2 (dua) paket shabu 1,40 gram.

Selanjutnya, pada 8 Mei 2024 pukul 19.30 WIB di wilayah Kecamatan Gringsing berhasil melakukan penangkapan terhadap pengedar shabu dengan inisial TSA alias BONTAS. Pelaku hendak menjual beli shabu sebanyak 1 (satu) paket 1,60 gram kepada tersangka inisial MT.

“Lalu dilakukan pengembangan dari tersangka inisial MT, pada 8 Mei 2024 pukul 23.00 WIB berhasil menangkap pengedar shabu dengan inisial SW alias VAMPIR dengan barang bukti 1 (satu) paket shabu 1,44 gram. Lokasi penangkapan di wilayah Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang,” terangnya.

Kasatnarkoba AKP Erdi Nuryawan menambahkan dari situ, dikembangkan lagi dan pada 9 Mei 2024 pukul 05.30 WIB, Petugas berhasil menangkap pengedar shabu inisial DN yang membawa shabu dari Bekasi seberat 10,16 gram. 

“Penangkapan tersangka dilakukan di wilayah Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang,” imbuhnya.

Selanjutnya pada 23 Mei 2024 pukul 14.45 WIB, pihaknya berhasil menangkap seorang pengedar ganja inisial AH dengan barang bukti 4 (empat) paket ganja 17,92 gram. Penangkapan dilakukan di sebuah bengkel las di Dk. Klawen Candigugur Kecamatan Bawang.

“Dua yang kami amankan residivis yaitu DM dan AH dengan kasus yang sama. Ada yang keluar dari Lapas Pekalongan dan Lapas Rowobelang. Modusnya dengan cara online, ada yang beli, jaringan terputus, diletakkan ada yang moto kemudian ada mengambil,” tandas AKP Erdi. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini