6 Anak Dibawah Umur di Magelang Diciduk Polisi Usai Aniaya Pemuda dengan Celurit, 1 Orang Buron

Kapolresta Magelang Kombes Mustofa menunjukkan barang bukti sajam yang digunakan untuk membacok korban. Foto : Istimewa

Magelang (sigijateng.id) – Setidaknya 6 anak dibawah umur ditangkap Satreskrim Polres Magelang usai diduga melakukan pengeroyokan dan penganiayaan yang mengakibatkan korban seorang pemuda terluka parah dengan 12 luka di sekujur tubuh, akibat bacokan senjata tajam.

Ironisnya, masih ada satu orang pelaku yang belum berhasil diringkus dan berstatus Dalam Pencarian Orang (DPO).

Kapolresta Magelang Kombes Mustofa mengatakan, peristiwa penganiayaan dengan sajam terjadi di Dusun Cawang, Desa Bulurejo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Minggu (26/5) pukul 04.00 WIB.

“Akibat penganiayaan tersebut korban (DPA-red) harus dilarikan ke RSUD Merah Putih Blondo karena terkena 12 luka tusukan di punggung, siku tangan kanan, pahan kanan dan pantat,” kata Kombes Mustofa dalam konferensi pers, Selasa (28/5).

Meski begitu, lanjut kapolresta, korban sudah diperbolehkan pulang. Kini yang bersangkutan menjalani perawatan di rumah orangtuanya di Desa Sukorejo, Kecamatan Mertoyudan.

Adapun 6 tersangka yang diamankan adalah EC (18), A (15), ADY (15), DAK (17), dan MNY (17), kelimanya warga Magersari, Kota Magelang Magelang. Serta APP (15), warga Kelurahan Tidar, Kota Magelang Magelang.

EC dan A sudah tidak sekolah. MNY dan DAK pelajar SLTA. Sedangkan ADY dan APP adalah sama-sama siswa sebuah SMP Negeri di Kota Magelang.

“Satu tersangka yang buron adalah RH (17), warga Banyurojo, Mertoyudan. Dia ini seorang residivis dalam kasus yang sama,” kata terang Kombes Mustofa.

Pembacokan juga dilakukan tersangka ADY, DAK, MNY, APP dan RH. Sedang tersangka A menendang kepala korban. “Mereka semua masih di bawah umur,” kata Mustofa.

Sementara itu, salah satu tersangka EC mengaku membacok 2 kali bagian paha korban, menggunakan celurit milik korban. “Celurit itu jatuh dan saya pakai untuk membacok korban,” ucap EC yang dihadirkan dalam ungkap kasus.

Menurut EC, Sabtu (25/5) sekitar pukul 21.00 WIB ia bertemu 6 pelaku di dekat Lapangan Rindam IV/Diponegoro. Lalu minum minuman keras.

Sekitar pukul 01.00 WIB saat di medsos IG milik temannya, ada tantangan dari kelompok korban. Setelah itu, EC dkk mencari keberadaan korban bersama gengnya.

Selang tiga jam kemudian, rombongan EC melihat korban berada di Cawang maka langsung dikejar. Korban dan temannya berusaha kabur tetapi gagal karena dia jatuh tersungkur.

Selain 6 tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 sepeda motor Genio, 3 bilah celurit, 3 bilah corbek, 1 bilah pedang dan 1 batang stik golf.

Atas perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 80 jo 76c UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Dan atau Pasal 170 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini