Pemdes Karangasem Wirosari Digugat Empat Warganya, Begini Kata Kades

Obyek tanah yang digugat oleh 4 warga.

Grobogan (Sigi Jateng) – Merasa tanah peninggalan dari orang tuanyasaat ini sedang dikuasai oleh Pemerintah Desa (Pemdes) setempat, empat ahli waris dari Kasman warga Desa Karangasem, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan Jawa Tengah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi Grobogan.

Empat warga tersebut yaitu Karmin, Kasno, Siem dan Parju. Keempatnya merupakan anak kandung dari seorang Kasman yang telah disebut memiliki tanah seluas 1,7 hektar yang berlokasi di Dusun Sarip Desa Karangasem.

Gugatan para warga itu dilayangkan di Pengadilan Negeri Purwodadi melalui Kantor Pengacara Abdurrahman & Co yang berkantor di Kota Semarang.

Menurut M Amal Lutfiansyah kuasa hukum dari 4 warga tersebut bahwa, para ahli waris itu mengetahui jika tanah milik ayahnya yang diduga telah diserobot oleh Pemdes pada tahun 2022 lalu. Saat itu sedang ada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Karena merasa tidak pernah menjual tanah tersebut, sehingga mereka menanyakanya pada Pemdes.

Namun dari Pemdes mereka mendapat jawaban jika tanah tersebut sudah disertifikasi atas nama Pemdes Karangasem sejak tahun 1970. Tentu saja hal ini menjadikan kaget para ahli waris tersebut. Karena menurutnya jawaban dari Pemdes sangat janggal. Keempat ahli waris mengingat jika ayahnya telah meninggal dunia pada tahun 1965, namun Pemdes mengakui jika tanah tersebut disertifikasi pada tahun 1970.

“Almarhum Kasman meninggal tahun 1965, namun pengakuan Pemdes bahwa tanah tersebut dibelinya tahun 1970. Padahal tidak satupun klien kami ada yang menjual tanah tersebut. Ini jelas janggal,” terang Lutfiansyah.

Masih menurut Lutfy kuasa hukum 4 warga bahwa, pihaknya menilai jika hal ini ada unsur adanya penyalahgunakan wewenang yang dilakukan oleh Pemdes. Karena dalam peralihan nama pada leter C desa pihak Pemdes tidak bisa menunjukan dasar bukti pembelian dan lain lain. Termasuk history antara meninggalnya pemilik tanah dan peralihan ternyata lebih dulu meninggal.

Tanah seluas 1,7 hektar yang sekarang diatasnya tengah berdiri sebuah gedung SD Negeri serta wahana wisata kolam renang tersebut ketika dikonfirmasikan ke BPN Purwodadi dalam catatanya tidak pernah ada peralihan atas tanah tersebut. Berarti memang tidak ada pembelian secara sah  oleh Pemdes Karangasem terhadap emapat ahli waris tersebut.

“Dari pihak BPN setempat menyatakan tidak ada peralihan atas tanah tersebut. Artinya memang tidak ada pembelian yang sah oleh Pemerintah Desa Karangasem dari warga”. Terang Lutfi.

Sementara itu Kades Karangasem Kanto mengakui adanya empat warganya yang menggugat tanah seluas 1,7 hektar yang sekarang sudah bersertifikat milik Pemdes Karangasem tersebut. Hal ini berawal saat Karim dan Kasno datang ke rumah minta tanah 1 kavling yang rencana buat adiknya yang ada di Sumatera. Karena tanah tersebut sedang dikelola oleh Bumdes, sehingga pihaknya menyampaikan jika akan dimusyawarahkan dulu melalu Musdesus.

Kemudian beberapa hari kemudian mereka datang dan menyampaikan akan meminta semua tanah tersebut. Mengingat para penggugat tidak bisa menunjukan bukti kepemilikan atas nama orang tuanya, dan dengan pertimbangan penyelamatan aset Pemdes sehingga Kades Kanto tetap tidak berani menuruti keinginan empat orang tersebut. Meski demikian Kades berjanji menunggu keputusan Musdesus.

“Kami tidak berani memberikan pada mereka karena mereka tidak bisa menunjukan bukti kepemilikan dari almarhum ayahnya. Kami hanya ingin menyelamatkan aset Pemdes,” terang Kades.

Dijelaskan juga oleh Kades bahwa, permasalahan ini juga telah dimediasi oleh BPN Purwodadi, namun karena hasil Musdesus tetap tidak melepaskan tanah tersebut sehingga sampai saat ini memang belum selasai. Kecuali kalau sudah ada keputusan dari Pengadilan.

“Hasil Musdessu tidak ada keputusan kecuali setelah adanya keputusan Pengadilan,” pungkas Kades. (gik)

Berita Terbaru:

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini