Pemkot Semarang Investigasi Tiga Kawasan Perumahan, Diduga Jadi Penyebab Banjir Bandang

Satpol PP Kota Semarang saat memgecek dokumen prinsip pengembanhgan perumahan di perumahan Luxury Grand di Kelurahan Bambankerep Kecamatan Ngaliyan dan dua perumahan di Kecamatan Mijen yaitu Dawung Residence Kelurahan Kedungpane dan Perumahan Jatimas di Kelurahan Jatibarang pada Senin (14/11/2022). (Foto. Mushonifin/sigijateng.id)

SEMARANG (Sigi Jateng) – Pemkot Semarang lakukan investigas di tiga perumahan yang diduga sebagai penyebab kerusakan lingkungan dan banjir bandang di Perumahan Wahyu Utomo pekan lalu. 

Ketiga perumahan tersebut adalah perumahan Luxury Grand di Kelurahan Bambankerep Kecamatan Ngaliyan dan dua perumahan di Kecamatan Mijen yaitu Dawung Residence Kelurahan Kedungpane dan Perumahan Jatimas di Kelurahan Jatibarang. Investigasi itu dilakukan oleh Satpol PP Kota Semarang pada Senin (14/11/2022) pagi.

Saat investigasi di Perumahan Luxury Grand, tim penyidik gabungan sempat bertemu dengan perwakilan pengembang dan mengecek langsung berbagai perizinan.

Dalam pengecekan, petugas mempertanyakan berbagai hal mengenai perizinan, setelah itu petugas memberikan surat panggilan ke pengembang untuk datang ke kantor Satpol PP.

Kemudian di Perumahan Dawung Residence, para penyidik menyisir hingga lokasi paling ujung perumahan, di sana terdapat sungai dari aliran Sungai Kreo.

Satpol PP Kota Semarang saat memgecek dokumen prinsip pengembanhgan perumahan di perumahan Luxury Grand di Kelurahan Bambankerep Kecamatan Ngaliyan dan dua perumahan di Kecamatan Mijen yaitu Dawung Residence Kelurahan Kedungpane dan Perumahan Jatimas di Kelurahan Jatibarang pada Senin (14/11/2022). (Foto. Mushonifin/sigijateng.id

Meski telah selesai melakukan pengecekan, namun petugas tak menemui pengembang perumahan karena yang bersangkutan tidak ada di tempat dan kantor pengembang terpisah di daerah Kelurahan Kalipancur Ngaliyan.

Petugas pun kembali mengarah ke Perumahan Villa Jatimas yang terletak di Kelurahan Kedungpane. Di Villa Jatimas petugas cukup lama melakukan pengecekan, pasalnya ada beberapa rumah yang lokasinya ditepian jurang tepat di sekitar Waduk Jatibarang.

Setelah melakukan pengecekan secara seksama, penyidik bertemu dengan perwakilan pengembang. Surat panggilan juga dilayangkan ke pengembang di Perumahan Villa Jatimas sebagai bentuk klarifikasi perizinan.

Setidaknya ada beberapa perizinan diperiksa oleh penyidik yaitu izin lingkungan setempat, rencana umum tata ruang, pemanfaatan lahan, prinsip, lokasi, izin badan lingkungan hidup, dampak lalu lintas, IMB dan izin pengesahan site plan.

Menurut Eustachius Marsudi Wisnugroho Subowo, Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah, Satpol PP Kota Semarang, kegiatan tersebut sesuai arahan Kasatpol PP Kota Semarang.

Dalam pengecekan di tiga lokasi disebutkannya, ada perumahan yang lokasinya berdekatan dengan sungai. Dari penyelidikan yang dilakukan ada dugaan lokasi perumahan tersebut berpengaruh pada kerawanan bencana banjir dan tanah longsor.

“Namun hal itu baru duguan dan akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Apa yang kami petakan semoga bisa sesuai dengan harapan Plt Wali Kota Semarang Hevearita G Rahayu,” terangnya usai melakukan penyelidikan di tiga titik perumahan.

Dalam penyelidikan Wisnugroho menuturkan belum mendapatkan jawaban secara rinci dari pengembang.Untuk itu tim penyidik gabungan melayangkan surat panggilan ke tiga pengembang ya didatangi.

Nantinya pengembang akan diklarifikasi terkait perizinan di Kantor Satpol PP Kota Semarang.”Tim penyidik akan melakukan klarifikasi lebih mendalam ke pengembang terkait izin di Kantor Satpol PP Kota Semarang,” ucapnya. 

Adapun Stefanus Rentandame Samuel, Kasi Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Satpol PP Kota Semarang, yang ikut dalam tim penyidik gabungan perizinan Ruang Terbuka Hijau (RTH), mengatakan, pengecekan ke lokasi perumahan terkait dugaan pelanggaran Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang RTRW.

Di perumahan yang didatangi disinyalir menyalahi RTH, namun ia berujar masih sebatas dugaan dan akan diklarifikasi esok hari. “Jika terbukti melakukan pelanggaran akan kami rapatkan dengan Distaru Kota Semarang untuk melaksanakan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya. (Mushonifin) 

Berita Terbaru:

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini