Lebaran 2021, Sebanyak 121.026 Napi Terima Remisi dan 550 Orang Langsung Bebas

Ilustrasi

Jakarta (Sigi Jateng) – Sebanyak 121.026 narapidana beragama Islam dari seluruh Indonesia menerima pengurangan masa pidana atau hak Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1442 Hijriah. Sebanyak 120.476 orang mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian dan 550 orang mendapatkan RK II atau langsung bebas.

“Pemberian RK Idul Fitri diharapkan memotivasi WBP untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana hilang kemerdekaan yang sedang dijalani,” kata Dirjenpas Reynhard Silitonga dalam keterangan tertulis, Rabu (12/5/2021).

Jumlah penerima remisi Lebaran paling banyak dari Sumatera Utara sebanyak 14.906 orang, disusul Jawa Timur sebanyak 13.223 orang, dan Jawa Barat sebanyak 11.776 orang. Pemberian remisi dilakukan melalui Sistem Database Permasyarakatan (SDP).

“Pemberian remisi kali ini juga menghemat anggaran makan narapidana sebesar Rp 62.313.840.000,- dari rata-rata anggaran biaya makan sebesar Rp 17.000,- per hari per orang,” demikian keterangan dari Ditjenpas Kemenkumham.

Remisi diberikan kepada narapidana dan Anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan perundang-undangan. Besaran pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan meliputi 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari hingga 2 bulan.

Berdasarkan SDP, jumlah warga binaan permasyarakatan (WBP) di seluruh Indonesia per tanggal 5 Mei 2021 sebesar 263.186 orang yang terdiri dari 210.647 narapidana dan 52.539 tahanan. Dari jumlah tersebut, terdapat 197.801 orang yang beragama Islam.

Dirjenpas Reynhard Silitonga menjamin pelayanan kepada warga binaan permasyarakatan tetap dioptimalkan dalam kondisi overcrowded dan pandemi Corona. “Jangan pernah khawatir, hak-hak WBP pasti akan terpenuhi sepanjang memenuhi syarat yang telah ditentukan,” ucap Reynhard. (Dye)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini