Ramai di Sosmed Soal Biaya UKT Unsoed yang Meroket, Begini Respons Presiden BEM

Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unsoed, Maulana Ihsanul Huda. Foto : Istimewa

Purwokerto (sigijateng.id) – Media sosial X dan Instagram diramaikan permasalahan tingginya biaya uang kuliah tunggal (UKT) yang harus dibayarkan mahasiswa baru Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto.

Tak tanggung-tanggung, kenaikan UKT bahkan mencapai belasan hingga puluhan juta. Bahkan, di media soal itu muncul tagar #TurunkanUKTUnsoed. Hingga Kamis pukul 14.05 WIB, terdapat 1.735 postingan dengan tagar tersebut.

Salah satu pengguna X dengan nama akun @1L0veY0u_____ mengunggah tangkapan layar tagihan biaya pendidikan untuk Prodi Biologi sebesar Rp 7 juta. Unggahan itu disertai kalimat, ”Gaji ortu cuman 1,5jt dapet UKT segini?”

Menanggapi polemik tingginya kenaikan UKT tersebut, Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unsoed, Maulana Ihsanul Huda mengatakan saat ini pihaknya masih menghimpun keluhan dari mahasiswa baru.

“Kita atas nama BEM Unsoed mencoba menghimpun terlebih dahulu keresahan mahasiswa baru,” kata Ihsan saat ditemui awak media, Kamis (25/4/2024).

Adapun upaya yang sudah dilakukan, di antaranya sudah berupaya menemui pihak rektorat untuk meminta penjelasan. Namun pada saat didatangi, tidak ada yang bisa ditemui.

“Kita sudah mencoba bertemu dengan pihak rektorat dalam hal ini wakil rektor II. Khususnya bersinggungan langsung dengan permasalahan ini. Tapi saat kita datangi dari pimpinan rektorat tidak bisa menemui karena ada rapat dan sebagainya,” terangnya.

Oleh sebab itu, BEM Unsoed sudah bersurat secara resmi untuk agenda ulang. Pada dasarnya, mahasiswa ini ingin menjelaskan perincian kenaikan UKT yang berkali lipat.

“Kita sudah menyurati ke rektorat untuk audiensi di hari Jumat nanti jam 1 siang. Jadi kita masih menunggu respons rektorat,” jelasnya.

Selaku Presiden BEM Unsoed ia mengaku miris. Sebab penyebaran informasi kenaikan ini seolah tidak disebarkan secara masif dan terkesan seperti todongan.

“Kami menanggapinya cukup miris ya karena melihat lonjakan kenaikan UKT nya yang sangat tinggi. Bisa dibilang, naik 3 sampai 5 kali lipat. Dan penyebaran informasinya pun tidak masif jadi bisa katakan ini seperti todongan,” ungkapnya.

Pada saat pendaftaran registrasi mahasiswa baru, mereka belum mengetahui informasi biaya UKT yang harus dibayarkan. Namun angka tersebut sudah muncul dalam sistem.

“Ketika registrasi fisik Maba itu belum tahu golongan UKT 1 itu berapa, 2 itu berapa sampai golongan terakhir. Tiba-tiba sudah ada dalam sistem registrasi sendiri tagihannya. Jadi menurut kita salah satu bentuk todongan dari rektorat kepada mahasiswa dan ini sangat merugikan,” ujarnya.

Ia mencontohkan kenaikan yang terjadi pada Fakultas Peternakan. Pada tahun lalu menurutnya angkanya masih Rp 2,5 juta untuk golongan tertinggi. Namun pada tahun 2024 melonjak jadi Rp 14 juta.

“Ini secara keseluruhan hampir naik lebih dari 2 kali lipat. Bisa kita pastikan bahwa ini adalah kenaikan yang sangat parah. Misalnya untuk Fakultas Peternakan sendiri itu golongan paling tingginya 2,5 juta. Sekarang jadi Rp 14 juta,” paparnya.

“Untuk Hubungan Internasional yang sebelumnya Rp 3 jutaan sekarang sampai Rp 13 juta. Jadi kenaikannya signifikan. Bahkan untuk jurusan keperawatan internasional sampai tembus angka Rp 52 juta untuk golongan tertinggi. Sebelumnya itu tidak sampai Rp 10 juta,” sambungnya.

Masih menurutnya, biaya tersebut diperuntukkan Maba yang melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP). Namun tidak menutup kemungkinan akan dialami seluruh Maba yang juga melalui jalur mandiri.

“Ini sasarannya mahasiswa baru angkatan 2024 yang ikut jalur SNBP. Tapi ini kan peraturan rektor sudah diatur untuk semua jalur. Jadi nanti pun SNBP dan jalur mandiri akan sama seperti ini,” pungkasnya.

Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Akademik, Dr. Ir. Noor Farid mengatakan terkait kebijakan penyesuaian UKT tahun 2024 didasarkan atas berbagai pertimbangan. Di antaranya tarif UKT yang berlaku selama ini ditetapkan sejak tahun 2012 dan belum pernah mengalami penyesuaian (BKT)

“Formulasi penyesuaian UKT berbasis Biaya Kuliah Tunggal yang merujuk pada Keputusan Kemendikbudristek Nomor 54/P/2024 tanggal 5 Februari 2024 tentang Besaran Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan yang menggunakan tiga variabel. Yaitu Akreditasi, Model Pembelajaran dan Berdasarkan Wilayah. Penetapan BKT ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi,” kata dia melalui siaran persnya. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini