JAKARTA (SigIJateng) – Satu lagi artis Indonesia haris ditangkap polisi karena narkoba. Adalah pesinetron Ridho Illahi yang dibekuk polisi. Dia dibekuk Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat atas dugaan kasus penyalahagunaan narkoba.
Ridho ditangkap di kediamannya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur pada Sabtu (27/6/2020) malam. Dia ditangkap bersama sopir pribadinya.
“Benar, kami tangkap RI (34) seorang artis. Kami temukan narkoba jenis sabu-sabu saat penangkapan,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru mengatakan, kepada wartawan, Senin (29/6).
- Tim PkM Prodi Akuntansi USM Beri Pelatihan Laporan Keuangan ke Peternak Kambing
- Peduli Perdamaian di Kalangan Pemuda Solo Raya, LKLK Gelar Festival Dolanan Tradisional
- Siapkan Atlet Dunia, Pengprov TI Jateng Gelar Liga Cadet Piala Rektor USM 2024
- Pilkada Grobogan, Dokter Totok Daftar sebagai Cabup di Tiga Partai, Apa Saja?
- Tim Pramadana Sujama USM Juara 1 Kompetisi Jembatan Nasional 2024
Namun, Audie belum mau memerinci berapa banyak narkoba yang dimiliki Ridho. Menurut dia, kasus ini masih dalam proses pendalaman.
“Kami cari tahu dari mana dia dapatkan barang itu (narkoba),” tambah Audie.
Hingga kini, polisi masih mendalami kasus tersebut.
“Penyidik masih mendalami dari mana dan sejak kapan yang bersangkutan menggunakan narkoba itu,” tandas Audie. (jpnn/aris)