Pemkot Pekalongan Komitmen Cegah Kasus TPPO

Kegiatan Diskusi Tematik dalam rangka antisipasi dan pencegahan kasus TPPO yang dibuka langsung oleh Wali Kota Pekalongan HM Saelany Machfudz SE tersebut berlangsung di Ruang Jetayu Setda Kota Pekalongan, Senin (12/8/2019)

SIGIJATENG.ID, Pekalongan – Cegah kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyasar mayoritas kaum perempuan dan anak, Pemerintah Kota Pekalongan. Hal ini disampaikan Walikota Pekalongan menggelar diskusi tematik dengan menghadirkan Staf Ahli Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (Kemen PPA RI). 

Kegiatan Diskusi Tematik dalam rangka antisipasi dan pencegahan kasus TPPO yang dibuka langsung oleh Wali Kota Pekalongan HM Saelany Machfudz SE tersebut berlangsung di Ruang Jetayu Setda Kota Pekalongan, Senin (12/8/2019).

Walikota Pekalongan, HM Saelany Machfudz SE menyampaikan bahwa meski di Kota Pekalongan tidak ditemukan kasus TPPO, namun Pemerintah Kota tetap melakukan berbagai upaya dalam rangka memberantas tindak pidana perdagangan orang. Diakui Saelany, diskusi tematik ini sangat penting dilakukan dalam rangka meningkatkan komitmen pemahaman dan pengetahuan untuk mencegah perempuan dan anak dari TPPO.

“Jika kita berbicara isu diskriminasi baik itu perdagangan orang, tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak tentu kita semua harus berani mengambil peran dan tanggungjawab dalam pencegahan perdagangan manusia maupun KDRT bahwa kekerasan perempuan dan anak menjadi perhatian bersama yang harus dicegah,” ucapnya.

Menurut Saelany, berbagai program dan kebijakan terhadap perlindungan perempuan dan anak terus didorong untuk pembangunan keberlanjutan dengan memasukan aspek pemberhentian kekerasan perempuan dan anak menjadi target yang harus dicapai tahun 2030 mendatang. 

Beberapa program dijalankan antara lain dengan menjamin informasi hak anak dan perempuan yang menjangkau seluruh masyarakat, memastikan berfungsinya lembaga di desa/kelurahan untuk menjamin pemenuhan hak anak dan perempuan,menggalang dukungan yang aktif dari stakeholders terkait.

“Sejak tanggal 18 Desember 2005, Pemkot Pekalongan telah mendirikan LPPAR yang bertujuan untuk mencegah pernikahan dini dan perlindungan sosial terhadap kekerasan anak dan perempuan. Dari diskusi ini diharapkan agar lebih meningkatkan dalam bersinergi atau bekerja sama kepada semua pihak dalam penanganan kasus-kasus TPPO yang terkadang juga menimbulkan kekerasan anak dan perempuan sebagai korbannya,” terang dia.

Sementara itu, Staf Ahli Kemen PPA RI Bidang Pembangunan Keluarga, Dra Sri Danti Anwar MA mengatakan bahwa seluruh daerah di Indonesia berpotensi terjadinya kasus perdagangan orang terutama di daerah yang banyak mengirim tenaga kerja ke luar negeri. Disampaikan Danti, TPPO ini memiliki beberapa bentuk, seperti kerja paksa, eksploitasi seks, pembantu rumah tangga, hingga pekerja migran baik luar maupun dalam negeri di wilayah Indonesia termasuk penjualan bayi.

“Mudah-mudahan melalui diskusi ini semua pihak memiliki wawasan yang sama mengenai perdagangan orang yang memang melanggar HAM, extraordinary crime. Pintu masuk TPPO ini bisa lewat penyalur ketenagakerjaan yang ilegal, modusnya pun semakin berkembang, biasanya hanya mengirimkan TKI/TKW ke luar negeri, berkat perkembangan IPTEK modusnya semakin canggih bahkan menggunakan medsos, dulu berbentuk sindikat sekarang bisa per orang, melalui tetangga atau keluarga,” papar Danti.

Danti menambahkan untuk melakukan pencegahan perdagangan orang, maka Kabupaten dan Kota harus membentuk Gugus Tugas Daerah.

“Sebab salah satu indikator untuk meningkatkan predikat KLA, adalah tidak adanya kekerasan anak dan perempuan yang harapannya ini bisa menjadi inovasi tahun depan untuk Kota Pekalongan,” pungkasnya. (Dye) 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini