Silpa APBD Tahun 2021 Capai Rp 415 Miliar, DPRD Kendal Minta Untuk Selesaikan 13 Persen Pekerjaan Infrastruktur Tertunda

Penyerahan Nota Keuangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kendal 2021, oleh Bupati Kendal Dico M Ganinduto kepada Ketua DPRD Kabupaten Kendal Muhammad Makmun di Ruang Paripurna, Jumat (27/5/2022).

Kendal (Sigijjateng.id) – Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmun meminta agar Silpa anggaran dan realisasi APBD Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2021 senilai Rp 415.802.117.392 diperuntukkan untuk menyelesaikan sisa pekerjaan yang tinggal 13 persen akibat tertunda adanya pandemi dua tahun lalu.

“Sisa pekerjaan yang tinggal 13 persen itu bisa dimanfaatkan untuk menyelesaikan sejumlah pekerjaan infrastruktur. Selain untuk infrastruktur jalan, termasuk bisa juga untuk penanganan banjir,” ujar Makmun usai rapat Paripurna sekaligus dengan Pembukaan dan Penutupan Masa Sidang ke II Tahun 2022 DPRD Kabupaten Kendal pada Jumat (27/5/2022).

Menurutnya, masih banyak pekerjaan pembangunan Kabupaten Kendal yang membutuhkan penanganan. Terkait dengan adanya Silpa Anggaran tersebut, pihaknya berharap agar dalam perencanaan benar-benar untuk diperhatikan secara matang.

“Iya harapannya agar segala pekerjaan prioritas dapat dikerjakan sesua rencana dan target. Semau itu semata-semata untuk kesejahteran dan kemakmura serta pemerataan pembangunan bagi masyarakat kabupaten Kendal,” tutur politisi PKB ini.

Rapat Paripurna sekaligus dengan Pembukaan dan Penutupan Masa Sidang ke II Tahun 2022 DPRD Kabupaten Kendal pada Jumat (27/5/2022).

Sebelumnya, Bupati Kendal, Dico M Ganinduto memaparkan, target pendapatan Pemerintah Kabupaten Kendal pada Tahun Anggaran 2021 dalam APBD dianggarkan senilai Rp 2.250.472.766.256, dan dapat direalisasikan senilai Rp 2.300.543.641.945, atau mencapai sebesar 102,22 persen dari target yang ditetapkan.

Berdasarkan anggaran dan realisasi APBD Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2021 sebagaimana telah disampaikan, terdapat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) pada tahun 2021 senilai Rp 415.802.117.392.

“Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, Silpa APBD Pemerintah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2021 mengalami kenaikan sebesar 128,42 persen,” ujar Dico dalam Rapat Paripurna Penyampaian Nota Keuangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2021, di Ruang Paripurna, Jumat (27/5/2022).

Silpa tersebut terdiri atas, Sisa kas dan bank di Bendahara Umum Daerah senilai Rp 316.025.168.846, Kas di Bendahara Penerimaan senilai Rp 2.189.991, Kas BLUD di RSUD Dr Soewondo Kendal Rp 96.294.782.515, Kas BLUD Puskesmas senilai Rp 3.374.790.250, dan Kas di Bendahara BOS senilai Rp 105.185.790.

Dico berharap kepada DPRD untuk dapat segera mengadakan pembahasan untuk menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 menjadi Peraturan Daerah.

“Penyempurnaan terhadap Peraturan Daerah ini, tentu merupakan upaya kita bersama guna mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” pungkasnya. (Adv)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini