Hanya Karena Sakit Hati, Baru Nikah 15 Hari, Pria di Magelang Nekat Bunuh Istri

Ilustrasi. Foto : pixabay.com

Magelang (sigijateng.id) – Gelap mata, seorang pria di Magelang ini tega membunuh istrinya sendiri yang baru dinikahi selama 15 hari. Pelaku diketahui berinisial S (44) itu mengaku nekat membunuh istri barunya lantaran sakit hati.

Kapolresta Magelang Kombes Mustofa mengatakan pembunuhan itu terjadi di Dusun Karanganyar, Desa Krasak, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang, pada Jumat (15/12/2023), sekitar pukul 21.30 WIB. Berawal dari korban yang datang diantar anaknya meminta kepada pelaku untuk diantarkan menuju tukang pijat.

“Kejadian bermula dari korban datang ke rumah diantar anaknya. Lalu, korban minta diantarkan ke tukang pijet oleh pelaku, namun dalam permintaan (menuju tukang) pijat tersebut terjadi pertengkaran antara korban dengan pelaku,” jelas Kombes Mustofa dalam konferensi pers di Polresta Magelang, Selasa (9/1/2024).

“Menurut keterangan tersangka, korban melontarkan beberapa kata yang menurutnya tidak pantas diucapkan istri kepada suami,” sambungnya.

Mustofa menyebut korban sempat membanding-bandingkan pelaku dengan suami sebelumnya. Hal yang sama masih terjadi saat keduanya dalam perjalanan.

“Ada semacam hinaan, ada semacam membanding-bandingkan pelaku dengan suami yang sebelumnya, namun malam itu tetap diantar sama pelaku. Kemudian, dalam perjalanan (menuju tukang pijat) naik motor korban tetap memberikan ucapan berupa penghinaan dan membanding-bandingkan dengan suami yang sebelumnya,” ucapnya.

Hinaan yang disampaikan korban tersebut, katanya, pelaku marah sehingga mencekik korban dan membanting. Kemudian, kepala korban dibenturkan di jalan beton.

“Korban dibenturkan kepalanya beberapa kali mengakibatkan tidak sadar, kemudikan sama pelaku digendong untuk dibawa ke tempat (menuju kolam). Karena tidak kuat digendong, akhirnya diseret dengan kerudung atau syal menyeret korban ke tempat kejadian perkara tempat, kita temukan mayat,” kata Mustofa.

Setelah menghabisi korban, kata Mustofa, sekitar pukul 00.00 WIB, pelaku kembali menuju rumahnya. Kemudian membersihkan diri dan menikmati makan malam juga.

Mayat Korban Berhasil Ditemukan

Jasad korban ditemukan ditimbun dalam kolam untuk meredam usuk dari bambu, pada Jumat (5/1/2024). Mustofa mengungkapkan bahwa kasus berhasil diungkap setelah ditemukannya gelang milik korban yang ditimbun tersangka.

“Tanggal 18 Desember 2023, kita menerima pengaduan (laporan orang hilang) langsung ditindaklanjuti oleh teman-teman dari Polsek Kajoran dan Polresta bertahap melaksanakan penyelidikan. Kita mendapatkan petunjuk bahwa menemukan gelang (korban) yang ditimbun di pasir di rumahnya pelaku,” ungkapnya.

“Dari gelang tersebut, Reskrim Polresta Magelang bersama teman-teman Polsek Kajoran melakukan pemeriksaan intensif (terhadap pelaku). Diamankan jam 9 malam (Kamis 4/1), tersangka mengaku kira-kira pukul 03.30 WIB, baru mengakui. ‘Sayalah yang melaksanakan atau tindakan penganiayaan yang mengakibatkan seorang meninggal dunia’,” lanjutnya.

Menurut Mustofa, dari pengakuan tersangka tersebut, kemudian Reskrim Polresta Magelang, Polsek Kajoran dan Polsek Salaman mendatangi lokasi mayat direndam.

“Dari peristiwa ini, kita mengamankan berbagai macam barang bukti antara lain Suzuki Smash warna merah, cangkul dengan panjang 71 cm, kemudian gelang. Untuk handphone (HP) nggak ketemu kita jadikan daftar pencarian barang,” katanya.

Lebih lanjut dijelaskan, S nekat membunuh istrinya sendiri karena pelaku sakit hati dibandingkan dengan suami lama korban. Hinaan tersebut muncul saat pelaku bertengkar dengan korban.

“Motifnya ya karena sakit hati. Sakit hati pelaku yang sering dibanding-bandingkan (suami korban sebelumnya) dan dihina oleh korban,” ujar Kombes Mustofa.

“Intinya pengakuan tersangka ada semacam hinaan, yang bisa dibilang bahasa kerennya ya body shaming, disampaikan korban kepada pelaku,” pungkasnya.

Kini, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP, kemudian pasal 44 ayat 3 UU No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini