Hadapi Sengketa Pemilu di MK, KPU Siapkan Advokat hingga Kumpulkan Anggota Daerah

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Jakarta (sigijateng.id) – Dalam menghadapi sengketa Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyiapkan advokat hingga mengumpulkan sejumlah anggota KPU daerah. Mereka dipanggil yang wilayah terdapat gugatan PHPU di MK.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari dalam pidatonya di acara pelantikan anggota KPU daerah menjelaskan, meski pihaknya telah menetapkan hasil pemilu 2024, namun tahapan kepemiluan ini belum benar-benar berakhir. Sebab sebagai peserta pemilu melayangkan gugatan ke MK.

“Tahapan Pemilu 2024 ini belum selesai. Yang kemarin sudah penetapan hasil pemilu dalam arti penetapan perolehan suara. Jadi masih disengketakan ke Mahkamah Konstitusi,” kata dia.

Dia menjabarkan, pada sengketa PHPU ini KPU akan menjadi pihak termohon. Oleh sebab itu segala sesuatu harus benar-benar dipersiapkan.

“Tetap penting untuk mempersiapkan segala sesuatunya. Karena misalkan untuk pilpres dapilnya (daerah pemilihannya) kan seluruh wilayah Indonesia, termasuk wilayah kerja saudara-saudara bertugas nantinya,” jelas Hasyim.

Sejauh ini, MK telah menerima 273 pengajuan sengketa Pemilu 2024. Perkara tersebut dibagi menjadi tiga gugatan yakni PHPU untuk pilpres sebanyak dua perkara, 12 perkara untuk DPD, serta 259 perkara DPR atau DPRD.

Kata Hasyim jumlah tersebut jauh lebih sedikit dibandingkan sengketa PHPU 2019. Meski begitu, karena KPU adalah satu-satunya lembaga yang digugat dalam PHPU, pihaknya akan mempersiapkan segala sesuatunya dengan matang.

“Kalau dibanding pemilu 2019 yang lalu, yang mendaftarkan perkara itu ada 340 perkara. Cuma saya belum tahu apakah data yang saya baca peng-administrasian dari Mahkamah Konstitusi,” terang dia.

KPU juga akan menyiapkan advokat untuk mengahadapi persidangan nantinya. Namun Hasyim belum menjabarkan secara rinci berapa jumlah advokat yang akan disiapkan KPU.

“Kami juga sudah menyiapkan sejumlah advokat yang nanti akan menjadi kuasa hukum KPU dalam persidangan-persidangan di Mahkamah Konstitusi,” katanya. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini