Bupati Dico Apresiasi 4 Raperda Prakarsa DPRD Kendal, Tapi Perlu Perhatikan Berikut Ini

Tanggapan Bupati Kendal terhadap 4 prakarsa DPRD Kendal yang digelar secara terbuka dalam rapat paripurna, pada Rabu (27/9/2023).Foto : vian/sigijateng.id

Kendal (sigijateng.id) – Mewakili Bupati Dico M Ganinduto, Sekretaris Daerah (Sekda) Kendal Ir Sugiono menyampaikan tanggapan atas empat rancangan peraturan daerah (Raperda) prakarsa DPRD Kendal dalam rapat paripurna, Rabu (27/9).

Empat raperda prakarsa DPRD Kendal meliputi raperda tentang pembangunan desa, raperda tentang saluran irigasi, raperda tentang perencanaan pembangunan terpadu serta raperda penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Kendal.

“Penyusunan raperda diharapkan mampu mewujudkan ketertiban, keteraturan dan prinsip-prinsip negara hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan,” kata Sekda saat membacakan sambutan Bupati terhadap tanggapan mengenai 4 raperda prakarsa DPRD Kendal.

“Disisi lain bisa menjadi guide line dalam kehidupan bersama masyarakat Kabupaten Kendal.” imbuhnya.

Sedangkan terkait pengajuan raperda tentang saluran irigasi, untuk dipertimbangkan kembali dan memerlukan pembahasan yang lebih matang dan dalam waktu panjang. “Perda Kabupaten Kendal nomor 12 tahun 2015 tentang irigasi masih cukup relevan,” jelas Sekda Sugiono.

Selanjutnya raperda sistem perencanaan pembangunan terpadu dapat dipandang sebagai bentuk afirmasi atas pentingnya keterpaduan perencanaan dengan mengartikulasikan aspek-aspek nilai lokalitas dalam pengaturan proses daerah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Tanggapan Pemkab Kendal terhadap 4 prakarsa DPRD Kendal yang digelar secara terbuka dalam rapat paripurna, pada Rabu (27/9/2023). Foto : vian/sigijateng.id

“Untuk itu diperlukan penyelarasan secara vertikal dengan perundang-undangan yang mengatur perencanaan utamanya Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 86 tahun 2017,” jelasnya.

Selanjutnya terkait raperda pembangunan desa, kata Sekda, perlu memperhatikan dan menyelaraskan dengan prinsip-prinsip yang sudah diatur di UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan perubahannya beserta peraturan pelaksanaannya.

“Tuntutan perkembangan dinamika pembangunan bangsa, perlu dilakukan pembangunan kawasan perdesaan yang dipadukan antar pembangunan desa dalam satu wilayah kabupaten. Hal itu dilakukan sebagai percepatan pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa melalui pembangunan inspiratif,” terang Sekda.

Kemudian, terkait raperda penanggulangan kemiskinan harus mengatur keterpaduan dan sinergitas penghapusan kemiskinan ekstrem yang menjadi perhatian utama. Sebagaimana instruksi Presiden nomor 4 tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Diketahui sebelumnya, Ketua DPRD Kendal Muhammad Makmun berharap empat raperda prakarsa DPRD Kendal agar bisa menjadi panduan bagi pemerintah kabupaten Kendal dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. (Adv)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini