Dihadiri Gibran, DPRD Kota Surakarta Setujui Perda APBD Tahun 2024

Walikota Surakarta Gibran Rakabuming Raka dan Wakil Wali Kota Teguh Prakosa bersama Pimpinan DPRD Kota Surakarta menunjukkan Dokumen Perda Tentang APBD Kota Surakarta tahun 2024 yang baru disetujui dalam rapat paripurna DPRD Kota Surakarta, Selasa (7/11/2023). ( foto humas dprd)
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka saat menyampaikan pendapat akhir dalam rangka persetujuan Raperda tentang APBD Kota Surakarta tahun 2024 dalam rapat paripurna DPRD Kota Surakarta, Selasa (7/11/2023). ( foto humas dprd)

SOLO (sigijateng.id) – DPRD Kota Surakarta menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Semarang tentang APBD Kota Surakarta tahun anggaran 2024 di Gedung DPRD Surakarta, Selasa (7/11/2023).

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Surakarta Budi Prasetyo dan dihadiri langsung Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka.

Setelah Gibran menyampaikan pendapat akhir dalam rangka persetujuan Raperda tentang APBD Kota Surakarta tahun 2024, akhirnya DPRD Surakarta menyetujui Raperda APBD Kota Surakarta 2024 itu menjadi Perda APBD Kota Surakarta 2024.

“Puji Syukur kehadirat Allah SWT karena atas anugerah-Nya, kita diberikan kesempatan untuk hadir dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta dalam rangka Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kota Surakarta Tahun Anggaran 2024,” kata Gibran memulai sambutannya.

“Setelah melalui pembahasan yang panjang beserta dinamikanya, pada hari ini Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2024 telah dapat disetujui bersama antara Wali Kota Surakarta dan DPRD Kota Surakarta,” tegasnya.

Walikota Surakarta Gibran Rakabuming Raka dan Wakil Wali Kota Teguh Prakosa bersama Pimpinan DPRD Kota Surakarta dalam rapat paripurna DPRD Kota Surakarta, Selasa (7/11/2023). ( foto humas dprd)

Dikatakan Gibran, pelaksanaan APBD Kota Surakarta Tahun Anggaran 2024 merupakan sebuah upaya kuat dan komitmen tinggi pemerintahan Kota Surakarta dalam mengimplementasikan RPJMD Tahun 2021 — 2026 dalam rangka peningkatan pelayanan publik dan pembangunan daerah. Hal ini tentu saja membutuhkan kerjasama yang baik antara Pemerintah Kota Surakarta dan DPRD Kota Surakarta sebagai penyelenggara pemerintahan.

“Prioritas pembangunan daerah Kota Surakarta tahun 2024 adalah “Pengembangan Kota Budaya Modern yang lnhlusif dan Ramah Lingkungan Berbasis Kolaborasi Lintas komponen”. Fokus Pembangunan Tahun 2024 memberikan penekanan terhadap arah kebijakan pembangunan yang relevan terhadap situasi yang dihadapi dan intervensi yang akan dilakukan pada tahun 2024,” katanya.

APBD Tahun Anggaran 2024 disusun guna menghadapi isu utama penyelenggaran pemerintahan antara lain :

  1. Adanya potensi penurunan Pendapatan Asli Daerah sebagai implementasi dari Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
  2. Potensi meningkatnya beban belanja pegawai seiring dengan penerimaan ASN tahun 2023 dan kenaikan gaji ASN;
  3. Pembangunan infrastruktur sesuai dengan rencana pengembangan dan penataan Kota Surakarta;
  4. Penanganan kemiskinan dan stunting;
  5. Pelaksanaan Pemilukada tahun 2024;
  6. Kelanjutan pengembangan RSUD Ibu Fatmawati Soekarno dengan skema tahun jamak.

Dari hasil proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2024, struktur APBD Kota Surakarta Tahun Anggaran 2024 sebagai berikut :

  1. Pendapatan Daerah sebesar sebesar Rp2.236.252.563.416,00 (Dua triliun dua ratus tiga puluh enam miliar dua ratus lima puluh dua juta finna ratus enam puluh tiga ribu empat ratus enam belas rupiah),
  2. Belanja Daerah sebesar Rp2.390.233.576.749,00 (Dua triliun tiga ratus sembilan puluh miliar dua ratus tiga puluh tiga juta lima ratus tujuh puluh enam ribu tujuh ratus empat puluh sembilan rupiah);
  3. Penerimaan Pembiayaan Daerah sebesar Rp184.261.013.333,00 (Seratus delapan puluh empat milyar dua ratus enam puluh satu juta tiga belas ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah);
  4. Pengeluaran Pembiayaan Daerah sebesar Rp30.280.000.000,00 (Tiga puluh miliar dua ratus delapan puluh juta rupiah).

“Dengan telah disetujuinya Raperda tentang APBD Kota Surakarta Tahun Anggaran 2024 ini, semoga kebijakan fiskal ini dapat menjawab dinamika persoalan penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya prioritas belanja untuk peningkatan pertumbuhan ekonomi, penanganan kemiskinan dan stunting, pengendalian inflasi dan pelaksanan pemilukada 2024 dengan mempedomani sinkronisasi kebijakan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah,” kata dia.

Pada kesempatan itu, atas nama Pemerintah Kota Surakarta, Gibran juga mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kota Surakarta yang telah bekerja sepenuh hati dan cermat, serta semua pihak yang telah berpartisipasi dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kota Surakarta Tahun Anggaran 2024.

“Semoga APBD Tahun Anggaran 2024 dapat memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat Kota Surakarta,” pungkas Gibran. (adv/riy)

Berita Terbaru:

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini