Berikut Niat dan Doa Zakat Fitrah Serta Hukum Bayar Zakat melalui QRIS

Ilsutras: Berikut Niat dan Doa Zakat Fitrah Serta Bayar Zakat melalui QRIS

SIGIJATENG.ID – Merujuk literatur fiqih klasik dan kontemporer, zakat mempunyai dua arti.

Pertama, secara etimologi, berarti tumbuh, berkembang, subur, atau bertambah.

Kedua, secara terminologi, yaitu nama dari harta tertentu, menurut sifat-sifat tertentu, dan diberikan kepada golongan tertentu. Dan, di antara zakat yang harus ditunaikan adalah zakat fitrah.

Kewajiban bagi setiap Muslim saat Ramadan menjelang Idul Fitri adalah menunaikan zakat fitrah. Kewajiban rukun Islam yang keempat ini mulai berlaku sejak tahun kedua hijriah tepat sebelum disyariatkannya kewajiban puasa Ramadhan. Baik dalam Al-Qur’an dan hadits, banyak sekali dijelaskan tentang kewajiban membayar zakat.

Salah satunya adalah firman Allah swt berikut:

وَأَقِيمُوا الصَّلاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ

Artinya, “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.” (QS. Al-Baqarah [2]: 43).

Berikut beberapa Bacaan Niat Zakat Fitrah dalam bahasa Arab:

  1. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

“Nawaitu an ukhrija zakatal fithri an nafsi fardhan lillahi ta’ala”

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta‘ala.”

  1. Niat Zakat Fitrah untuk Istri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

“Nawaitu an ukhrija zakatal fithri an zaujati fardhan lillahi ta’ala”

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta‘ala.”

  1. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

“Nawaitu an ukhrija zakatal fithri an waladi fardhan lillahi ta’ala”

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘ala.”

  1. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

“Nawaitu an ukhrija zakatal fithri an binti fardhan lillahi ta’ala”

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘ala.”

  1. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

“Nawaitu an ukhrija zakatal fithri anni wa an jami’i ma yalzamuni nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala”

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta‘ala.”

  1. Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan

“Nawaitu an ukhrija zakatal fithri an (…) fardhon lillahi ta’ala”

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama yang diwakilkan), fardu karena Allah Ta‘ala.”

Berikut Doa Memberikan Zakat

Adapun doa saat memberikan zakat, Imam al-Nawawi menganjurkan untuk membaca doa. Beliau menyatakan:

يُستحبّ لمن دفع زكاةً أو صدقةً أو نذراً أو كفّارةً ونحوَ ذلك أن يقول: {رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ} [البقرة: 127] ،

“Disunnatkan bagi orang yang memberikan zakat, shodaqoh, nadzar, kaffarat dan sebagainya mengucapkan doa: “Rabbanātaqobbal minnāinnaka antas samī’ul ‘alīm.”

Artinya: “Wahai tuhan kami, terimalah ibadah kami, engkau adalah dzat yang maha mendengar lagi maha mengetahui.“ (Al Adzkaar, halaman 327).

Doa Menerima Zakat

Sedangkan bagi yang menerima zakat fitrah, disunnahkan untuk membaca doa:

ﺁﺟَﺮَﻙ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﻋْﻄَﻴْﺖَ، ﻭَﺑَﺎﺭَﻙَ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﺑْﻘَﻴْﺖَ ﻭَﺟَﻌَﻠَﻪُ ﻟَﻚَ ﻃَﻬُﻮْﺭًﺍ

“Ajarakallah fi ma a’thaita, wa bāraka fīmāabqayta wa ja’alahu laka thahūra.”

“Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu.” (Al-Muhaddzab, Juz 1 Halaman 310)

Demikianlah beberapa model niat zakat beserta doa menerimanya.

Bayar Zakat melalui QRIS apakah sah?

Pembayaran zakat fitrah melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) menurut anggota Dewan Syariah Nasional MUI, Oni Sahroni adalah sah dan diperbolehkan.

Menurutnya, pembayaran melalui sistem ini memenuhi kriteria serah-terima non-fisik atau perpindahan kepemilikan.

Hal itu disampaikannya dalam webinar Program Satu Jam Belajar Zakat bertema ‘QnA Fikih Muamalah Kontemporer’ yang digelar Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Kementerian Agama, Jumat (14/4/2023).

Selain melakukan pembelian, dikatakan Oni, transaksi muamalah seperti sedekah, infak, zakat, dan wakaf menggunakan QRIS juga diperbolehkan.

“Berinfak dan sedekah di masjid pakai QRIS bisa dilakukan. Kita mentransfer atau menyerahkan uang tersebut kepada mustahik melalui amil dengan kanal alat bayar QRIS. Dana di rekening ditarik melalui QRIS ke rekening/barcode yang dituju,” kata dia kutip dari bimasislam.kemenag.go.id.

Menurutnya, transaksi seperti ini sudah memenuhi substansi perpindahan kepemilikan yang ditentukan dalam syariah.

“Ini sudah sesuai. Kalau bayar atau menunaikan zakat, infak, dan wakaf melalui QRIS, sudah terjadi perpindahan kepemilikan atau ‘intiqal milkiyah,” imbuhnya.

Oni menambahkan, sedekah, infak, dan zakat tidak harus dilakukan dalam pertemuan fisik. Menurutnya, penyerahan melalui metode transfer sudah sah.

“Ijab-kabul dengan mustahik/lembaga zakat resmi sebagai wakil mustahik itu tidak wajib. Yang wajib hanya niat,” imbuhnya.

“Jadi kita berniat dalam menyengaja membuka mobile banking, menginput rekening yang dituju, tulis nominal, itu sesungguhnya sudah menunjukkan sudah berniat untuk bersedekah, sudah cukup. Jika diklik ‘oke’, gugur kewajiban sedekah atau zakat fitrah,” tegasnya.

Meskipun ibadah sudah dapat dilakukan dengan menyesuaikan kemajuan teknologi seperti penggunaan QRIS, Anggota Dewan Syariah ini tetap meminta masyarakat memilih kanal-kanal syariah.

“Jika kanal digital jadi alat bayar, maka seharusnya menggunakan kanal-kanal yang sesuai syariah, dompet digital syariah, transfer mobile banking bank syariah. Begitu seharusnya,” jelasnya.

Diketahui, QRIS merupakan standar kode QR Nasional untuk memfasilitasi pembayaran kode QR di Indonesia yang diluncurkan Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI). (asz)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini