Beraksi di Boyolali, Komplotan Begal Sadis Asal Lampung Rampas Mobil Taksi Online Diringkus

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes M Iqbal Alqudusy membuka jumpa pers di kantor Ditkrimum Polda Jateng, Kamis (7/3/2023). Foto : Humas Polda Jateng

Semarang (sigijateng.id) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng berhasil membekuk komplotan begal asal Lampung yang beraksi di Boyolali dan menyasar sopir taksi online. Dalam aksinya, para pelaku membawa senjata api dan membuang sopir di tengah jalan untuk mengambil mobilnya.

“Ini merupakan aksi pencurian sadis karena korban dilakban kemudian dibuang,” kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes M Iqbal Alqudusy dihadapan sejumlah awak media saat membuka jumpa pers di kantor Ditkrimum Polda Jateng, Kamis (7/3/2023).

Pada kesempatan yang sama, Direktur Reskrimum Polda Jateng, Kombes Johanson R Simamora menjelaskan empat tersangka berasal dari Lampung dan satu tersangka beralamat di Klaten. Mereka sengaja berkumpul memang untuk melakukan kejahatan.

“Mereka dari Lampung khusus melakukan kejahatan. Tadinya mau di Demak, tidak berhasil kemudian ke Solo Raya,” ujar Johanson.

Peristiwa terjadi sekitar pukul 20.00 WIB tanggal 28 Februari 2023. Saat itu tiga pelaku memesan taksi online dan minta diantar ke Mal Solo Square. Sementara dua pelaku lainnya membuntuti menggunakan mobil.

“Saat di perjalanan, pelaku pakai senpi menodong sopir online. Kemudian mereka memindahkan sopir ke Avanza (mobil pelaku). Korban diborgol, mata, mulut dilakban. Korban kemudian di buang di pinggir Jalan Cendrawasih daerah Ngemplak. Mobilnya dibawa kabur, ” jelas Johanson.

Korban kemudian ditemukan warga dan ditolong ke Polsek Ngemplak. Koordinasi dengan Polres setempat dan Polda Jateng dilakukan. Penyelidikan oleh Tim Jatanras Polda Jateng dilakukan dan berhasil membekuk lima pelaku di tempat hiburan di Bandungan, Kabupaten Semarang.

“Setelah profiling, tersangka ternyata ada di hotel di Bandungan, sedang senang-senang. Dibekuk 2 Maret, langsung,” tegasnya.

Para pelaku yang ditangkap adalah Andi Kesuma Jaya (30), Hadi Saputra (29), Rezah Galih (28), Widiarto (43), dan Rio Samantha (30). Dalam pemeriksaan, mereka mengaku baru pertama kali beraksi, namun polisi tidak begitu saja percaya dan masih melakukannya penyelidikan.

Polda Jateng mengimbau untuk para driver taksi online bisa melengkapi kendaraannya dengan GPS dan juga kamera di dalam mobil untuk mencegah kejahatan.

Salah satu pelaku mengaku melakukan aksi tersebut karena kekurangan uang setelah kalah judi slot. Kemudian setelah berhasil mereka memang sengaja mampir ke Bandungan. “Kehabisan uang kalah judi online, judi slot. Kemarin itu istirahat di Bandungan,” ucap Widiarto.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara sampai 12 tahun penjara. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini