Tersangka Maling Motor Dibekuk, Polres Demak Langsung Kembalikan Motor Korban

Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono saat konferensi pers di Polres Demak pada Rabu (30/3/2022). (Foto Humas Polres Demak)

DEMAK (Sigi Jateng) – Ada yang berbeda dalam konferensi pers di Polres Demak pada Rabu (30/3/2022). Usai menggelar rilis ungkap kasus curanmor, Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono langsung mengembalikan barang bukti kepada korban.

“Ini wujud kepedulian kami terhadap korban pencurian. Semoga barang bukti yang kami kembalikan ke pemilik kendaraan ini bisa digunakan sebagaimana mestinya oleh korban. Dan korban hendaknya lebih berhati-hati dan waspada dalam setiap situasi,” kata AKBP Budi sambil menyerahkan kunci sepeda motor kepada korban .

Budi juga menambahkan, Polres Demak tidak pernah meminta uang sepeserpun dari hasil ungkap kejadian ini.

“Ini kami serahkan murni tanpa ada imbalan apapun, karena kami peduli terhadap korban,” jelasnya.

Adapah Mugiarto (44), warga Kelurahan Kalicilik, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak, menjadi korban curanmor yang pada kesempatan itu menerima kunci dari Kapolres Demak.
Sedangkan tersangkanya adalah Rohmadi (46), warga Kampung Petengan, Kelurahan Kalicilik, Kecamatan Demak. Rohmadi ditangkap setelah diduga 6 kali melakukan pencurian motor di 6 wilayah berbeda. Tersangka Rohmadi mengaku hasil pencurian ini digunakannya untuk kebutuhan sehari-hari.

Aksi terakhir Rohmadi terjadi saat ia mencuri motor Mugiarto pada Sabtu (12/3) sekitar pukul 17.45 WIB. Rohmadi mencuri motor Honda Supra 125 Nopol H 9902 JE milik Mugiarto di Masjid Iktikaf Baitul Makmur, Desa Sidomulyo, Kecamatan Wonosalam, ketika korban sedang sholat maghrib berjamaah. Tak lama setelah mencuri, Rohmadi dapat ditangkap.

Dari tangan tersangka Rohmadi petugas berhasil mengamankan dua unit sepeda motor merek Honda jenis Supra 125 dengan Nopol H 4579 BP dan H 9902 JE beserta STNK kendaraan serta satu kunci leter Y yang digunakan tersangka untuk mencuri.

“Tersangka merupakan seorang residivis kasus pencurian motor. Tersangka ditangkap saat kabur ke wilayah Pedurungan, Kota Semarang. Dia akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” jelas Budi.

Sementara itu, Mugiarto terlihat begitu sumringah ketika sepeda motor yang telah hilang karena dicuri berhasil ditemukan dan dikembalikan. Dia juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap kinerja Polres Demak.

“Terima kasih saya tidak menyangka, motor yang hilang bisa kembali. Saya ucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolres Demak beserta jajarannya yang telah mengembalikan motor ini kepada saya,” ungkap Mugiarto. (Mushonifin)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini