Karyawan Swasta di Purbalingga Ini Berhasil Dibekuk Polisi, Jajakan Teman Lewat Aplikasi Michat

RCT seorang karyawan swasta yang jajakan temannya lewat aplikasi Michat diamankan polisi. Foto: Dok. Polres Purbalingga

Purbalingga (Sigijateng.id) – RCT (21) warga Desa Bantarbarang, Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga ini akhirnya berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polres Purbalingga. Pria yang bekerja sebagai karyawan swasta ini ditangkap atas kasus prostitusi online melalui aplikasi Michat.

“Modusnya pelaku membuat akun Michat dengan nama Niken. Kemudian menawarkan layanan prostitusi kepada pengguna Michat. Setelah transaksi terjadi kemudian pelaku mendapatkan uang bagiannya,” kata Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Edi Sukamto Nyoto dalam gelar ungkap kasus, Selasa (6/9/2022) sore.

AKP Edi menjelaskan kronologis pengungkapan bermula saat adanya informasi masyarakat terkait dugaan prostitusi online. Petugas kemudian melakukan penyelidikan informasi tersebut.

“Dan hasilnya petugas berhasil mengidentifikasi dan selanjutnya mengamankan pelaku pada Selasa, (23/8/2022),” terang dia.

Selain memgamankan pelaku, lanjut AKP Edi, petugas juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya 1 unit telepon genggam merk Samsung Galaxy A5, 1 unit, telepon genggam merk Vivo Y 91, 1 lembar screenshot foto profil akun Michat atas nama Niken.

Kemudian 1 lembar bukti percakapan Michat, 1 buah alat kontrasepsi, 1 bendel print out aplikasi DANA, 1 bendel print out rekening koran BCA.

Dari keterangan tersangka, dia mengaku sudah melakukan bisnis prostitusi online melalui aplikasi sejak bulan Februari 2022. Sedangkan perempuan yang dipekerjakan adalah IQ (27) teman tersangka warga Kabupaten Kebumen.

Menurut tersangka lokasi transaksi berada di wilayah Kabupaten Purbalingga namun berbeda-beda tempat tergantung kesepakatan dengan pemesan. “Dari kegiatan prostitusi online yang dijalankan, tersangka mengaku sudah mendapat keuntungan hingga mencapai Rp. 7 juta,” katanya.

Kasat Reskrim menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Ancaman hukuman pasal yang menjerat tersangka yaitu pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 milia,” tutupnya. (Red)

Berita Terbaru:

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini