Ini Tampang 7 Tersangka yang Berhasil Dibekuk Selama OSJC Polres Kendal, Ada Juga Tersangka Wanita

Kapolres Kendal dengan 7 tersangka hasil operasi sikat jaran candi 2022 saat gelar perkara di Polda Jawa Tengah, Senin (26/9/2022). Foto : Dok. Humas Polres Kendal

Kendal (Sigijateng.id) – Selama pelaksanaan operasi sikat jaran candi 2022, jajaran Polres Kendal berhasil mengamankan setidaknya ada 7 tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan. Satu tersangka diantaranya merupakan seorang wanita.

Kapolres Kendal AKBP Jamal Alam mengatakan ketujuh tersangka yang diamankan merupakan pengembangan 6 laporan polisi.

“Untuk kasus target operasi ada 3 laporan yang berhasil kita ungkap sedangkan kasus non target yang juga berhasil diungkap Polres Kendal ada 3 laporan polisi juga,” kata AKBP Jamal Alam dalam keterangan yang diterima, senin 26 september 2022.

Disampaikan, kasus target operasi yang diungkap yakni pencurian dengan kekerasan di wilayah Pageruyung dengan barang bukti sepeda motor Yamaha Crypton nomor polisi H 6178 VP warna hitam.

Tersangka yang diamankan Bagus Saputro dengan modus mengambil sepeda motor di teras rumah di Dukuh Krajan Desa Surokonto wetan Pageruyung.

“TO selanjutnya yang diungkap pencurian dengan pemberatan di teras rumah Dinas Peternakan Provinsi Jawa Tengah di Dukuh Klangsen Sumberejo Kaliwungu dengan tersangka Sugiman alias Gences. Barang bukti yang diamankan Honda Vario nomor polisi H 5411 HU,” terangnya.

“Lalu kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Gemuh dengan tersangka Mashudi alias Bogel dan Kasmuri. Kedua pelaku ini membawa kabur motor Suzuki Satria, pelaku menggunakan sarana sepeda motor Honda Legenda,” imbuh AKBP Jamal Alam.

Jamal menambahkan, untuk kasus non target operasi yang diungkap jajaran Reskrim Polres Kendal yakni pencurian dengan cara mengambil kunci dan membawa kabur sepeda motor milik majikannya sendiri.

“Tersangka Siti Nuriyah membawa kabur motor Honda Beat di tempatnya bekerja, dimana kendaraan tersebut adalah milik majikannya sendiri,” bebernya.

Dalam operasi sikat jaran candi 2022 Polres Kendal, petugas juga mengamankan tersangka Okta Septiyono atas kasus pencurian sepeda motor di gang buntu Weleri dengan. Kasus terakhir yakni pencurian spare part dengan tersangka Waluyo terjadi di Tirtomulyo Plantungan.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, seluruh tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” tandas Kapolres. (Red)

Berita Terbaru:

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini