Petugas Gabungan Tertibkan Puluhan Bangunan di Bantaran Irigasi Plantaran Kaliwungu, Warga Pasrah

Sebuah alat berat bergerak membongkar bangunan di sepanjang bantaran irigasi Plantaran Kaliwungu Kendal yang dinilai melanggar Perda, Senin (26/9/2022).

Kendal (Sigijateng.id) – Sedikitnya 89 bangunan, baik permanen maupun semi permanen yang berdiri di bantaran irigasi di Plantaran Kaliwungu, tepatnya di sepanjang Jalan Sekopek, Kecamatan Kaliwungu, Senin (26/9/2022) siang dibongkar dan ditertibkan petugas.

Penertiban bangunan yang berada di atas tanah yang dilarang didirikan bangunan tersebut, dilakukan pengamanan ketat ratusan personel gabungan dari Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) bersama TNI dan Polri

Sejumlah pemilik bangunan terlihat pasrah. Mereka juga ikut serta membongkar sendiri bangunan yang dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) tersebut. Mereka mengaku sudah mengetahui jika lahan tersebut milik pemerintah. Mereka sudah menempatinya selama bertahun-tahun.

“Ya pasrah, mau gimana lagi, karena memang lahan milik pemerintah. Saya disini hanya mengontrak Rp 4,5 juta per tahun untuk usaha,” ujar Sumarno, warga Kaliwungu Indah yang tempat usahanya dibongkar petugas.

Sementara itu, pemilik usaha lain yang turut dibongkar mengaku, dirinya sudah mendapatkan beberapa kali surat pemberitahuan atau teguran. Bahkan, lahan yang ditempati sebagai usaha las tersebut, dibelinya sebesar Rp 12 juta pada tahun 2008 silam.

“Dulu sekitar tahun 2008, saya beli Rp 12 juta dapat dua kapling. Kalau sekarang dibongkar oleh petugas ya monggo. Karena sudah keputusan pemerintah. Ya saya sudah mendapat surat pemberitahuan untuk dibongkar,” ungkap Sobirin.

Sementara itu, Kepala Balai PSDA Bodri Kuto Provinsi Jawa Tengah, Agung Prihartono mengatakan, langkah ini diambil dalam rangka pelestarian irigasi di wilayah Kaliwungu.

“Ya fungsi irigasi harus kita jaga bersama, supaya kedepannya tetap lestari dan bisa berfungsi dengan baik,” terangnya.

Kepala Bidang Penegakkan Produk Hukum Satpol PP Jawa Tengah, Tubayanu mengatakan, proses penyelesaian pelanggaran sudah dilakukan cukup lama, sekitar satu tahun. Namun masih ada 89 bangunan yang berdiri.

“Tahapan-tahapan sudah kami lakukan. Mulai dari sosialisasi, kemudian kita lakukan teguran pertama, teguran kedua dan teguran ketiga. Jadi bersama Dinas PSDA, kita laksanakan pembongkaran ini, sebagai upaya terakhir,” tandasnya. (Red)

Berita Terbaru:

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini