15 Tersangka Dari 13 Kasus Curas Selama OSJC 2022 Berhasil Dibekuk, Diantaranya Kasus Begal di Bantarbolang

Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo dalam konferensi pers yang digelar di Polres Pekalongan, Senin (26/9/2022).

Pemalang (Sigijateng.id) – Polres Pemalang berhasil mengamankan sebanyak 15 tersangka dari 13 kasus berhasil diungkap selama gelaran Operasi Sikat Jaran Candi (OJSC) tahun 2022.

“Salah satu kasus yang berhasil diungkap, yakni kejadian pencurian dengan kekerasan (Curas) di Desa Pegiringan Kecamatan Bantarbolang, Pemalang pada bulan februari 2022 yang lalu,” kata Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo saat konferensi pers yang digelar di Polres Pekalongan, Senin (26/9/2022).

Dalam melancarkan aksinya, komplotan tersangka pencurian dengan kekerasan, yakni PJ (24), IC (21), M (28), IB (18) dan AC (17) selalu menggunakan senjata tajam (Sajam) jenis celurit.

Saat kejadian, kata AKBP Ari Wibowo, awalnya para tersangka yang mengendarai sepeda motor berpapasan dengan korban A (16) dan saksi di jalan raya Desa Pegiringan, Bantarbolang.

“Setelah berpapasan, para tersangka berbalik arah dan berhenti di samping korban dan saksi, kemudian menanyakan arah jalan ke Pemalang,” kata Kapolres.

Setelah menanyakan arah jalan, lanjut AKBP Ari Wibowo, para tersangka lalu mengambil paksa handphone milik korban dan saksi.

“Saat korban mempertahankan handphone miliknya, salah satu tersangka menodong dan membacok korban dengan menggunakan sajam jenis celurit,” kata dia.

“Akibatnya, salah satu jari korban putus, dan paha kaki sebelah kanan mengalami luka robek,” imbuhnya.

AKBP Ari Wibowo menambahkan, kelima tersangka diamankan di rumahnya masing-masing di Kecamatan Belik dan Randudongkal, Pemalang pada akhir bulan Agustus 2022.

“Kelima tersangka dijerat pasal 365 KUHP atau 368 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya. (Red)

Berita Terbaru:

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini