Hukum Menuliskan Bismillah di Dalam Undangan, Begini Penjelasannya

tangkapan layar Thumbnail Youtube Buya Yahya

SIGIJATENG.ID – Dalam segmen Buya Yahya Menjawab di video yang diunggah oleh kanal Youtube Buya Yahya pada Jumat, (14/10). Seorang yang datang ke majelis bertanya hukum menuliskan bacaan tasmiyah (bismillah) di dalam sebuah undangan.

Begini penjelasan Buya Yahya, “Undangan yang sekiranya akan diletakkan di sembarang tempat, tolong jangan menempelkan nama-nama Allah, nama-nama Nabi, nama-nama malaikat, ayat Alquran dan lain sebagainya. Karena khawatir nanti jatuh kemudian berpotensi diinjak-injak. Menaruh foto orang alim pun jangan, misalnya di buku yasin. Terkadang orang ingin memuliakan orang saleh tapi ditempel di kertas-kertas, sehingga kertasnya diinjak-injak.”

“Tapi di undangan itu kan harus ada kalimat salam, assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh tentu secara tidak langsung ada lafal Allah di dalamnya. Apalagi di awal undangan terkadang diawali kalimat basmalah, bismillahirrohmanirrohim. Kalau seperti itu bagaimana Buya? Satu sisi kalau kita menulis undangan tidak pantas, tapi kalau menulis seperti itu bagaimana?”

“Makanya harus hati-hati, tolong kalau memang ingin mencantumkan nama-nama mulia diberi tulisan tambahan di dalam undangan, diberi tahu bahwa tolong setelah ini undangannya di simpan di tempat yang mulia atau dibakar saja. Supaya orang tidak lupa dan kita juga terbebas dari dosa.”

Orang yang mendapat undangan sebaiknya menjaga atau bila ingin membuang hendaklah dibakar saja atau dikubur. Bila dibuang begitu saja di tempat sampah, menjadi mainan anak-anak, menjadi pembungkus barang atau yang semisalnya, ini tidaklah diperbolehkan.

Sebagian orang menjadikan surat kabar dan lembaran (yang di dalamnya ada ucapan basmalah atau ayat-ayat Al-Quran) sebagai alas untuk makanan atau pembungkus barang yang dibawa ke rumah. Semua ini tidak diperbolehkan karena ada unsur penghinaan terhadap surat kabar/majalah/lembaran tersebut sementara di dalamnya tertulis ayat-ayat Al-Quran dan hadits-hadits Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam.

Semestinya lembaran tersebut disimpan di perpustakaann atau di tempat mana saja, dibakar atau dipendam di tempat yang baik. Demikian pula mushaf Al-Qur`an bila telah sobek tidak bisa lagi digunakan, maka mushaf tersebut dipendam di tanah yang bersih atau dibakar, sebagaimana dahulu ‘Utsman bin ‘Affan membakar mushaf-mushaf yang tidak lagi diperlukan.

Apakah boleh disobek-sobek? Maka jawabannya, kalau cuma disobek dikhawatirkan masih tertinggal nama Allah atau nama Ar-Rahman atau nama-nama Allah l yang lain, ataupun tertinggal beberapa potong ayat yang tidak ikut tersobek.

Apakah boleh debu bekas pembakarannya dibiarkan saja diterbangkan oleh angin? Jawabannya, hal itu tidaklah menjadi masalah. Wallahul musta’an. (akhida)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini