Perhatikan, Batasan Interaksi Seorang Ayah dengan Anak Perempuannya

Thumbnail Youtube Al-Bahjah TV

SIGIJATENG.ID – Pada segmen Buya Yahya menjawab dalam video yang diunggah oleh Al-Bahjah TV pada 11 Oktober 2020 seseorang bertanya mengenai batasan antara anak perempuan dengan ayah kandungnya.

“Apa batasannya seorang ayah kepada putrinya yang sudah berusia 18 tahun? Apakah ayah tadi boleh mencium dan memeluk anaknya setiap hari dengan alasan kasih sayang?” ujar penanya.

Kemudian Buya Yahya menjelaskan begini, “Urusan seorang ayah dan anak tidak ada batasan sampai kapanpun, masalah mencium kening, pipi, memeluk itu adalah hal yang wajar bagi orang yang wajar. Jika seorang bapak yang normal dan anak yang normal tidak ada masalah karena mahrom. Tidak akan mengarah ke pikiran yang macam-macam karena ya memang mahrom.”

“Peluk anaknya karena sudah lama di pondok pesantren jadi tidak dapat bertemu, itu wajar. Hanya saja pada zaman ini harus lebih waspada, semua orang harus tahu bapaknya itu seperti apa sih? Na`udzubillah kalau bapaknya hobi nonton film porno maka ketahuilah pikirannya sudah rusak, otaknya bukan manusia tapi otak binatang.”

“Sehingga anaknya sendiri pun menjadi nafsu, banyak kejadian semacam itu. Seorang anak dengan ibunya, seorang ibu merusak anaknya, seorang bapak merusak anaknya gara-gara tontonan-tontonan itu.”

“Karena apa? Otaknya sudah dimasuki dengan hal-hal yang seperti itu. Makanya kami ingatkan kalau seorang adik yang sering melihat kakaknya menonton film kotor maka hati-hati, jangan dekat-dekat. Karena otaknya sudah seperti binatang, sudah tidak mengerti mahrom lagi.”

Simpulannya, bagi seorang ayah yang normal mencium dan memeluk anaknya adalah normal dan wajar. Tapi kalau anak sudah tidak normal dan ayah tidak normal maka sudah tidak bisa lagi dianggap wajar. Tidak ada masalah jika orang tuanya yang menjaga yang merawatnya itu normal.

Jika kasusnya ialah seorang adik yang melihat kakaknya sedang menonton film porno, lalu timbul hasrat-hasrat kepada adiknya dan mencoba untuk mempraktekkan apa yang dilihatnya dengan memperlihatkan video-video kotor tersebut kepada adiknya, maka ia sedang melakukan kehinaan.

Zinal makharim zina yang dilakukan oleh dua orang yang masih memiliki hubungan darah, masih mahromnya adalah dosanya berlipat-lipat lebih banyak daripada dengan orang yang berzina buka dengan mahromnya.

Zina dengan orang lain pun dosa besar apalagi berzina dengan mahromnya. Bagi siapa saja yang sudah terpeleset masuk ke dalam dosa ini hendaknya bertaubat, meminta ampun kepada Allah.

Untuk menghindarinya lebih baik jaga mata, hindari melihat hal-hal yang haram dan dapat membangkitkan syahwat. Ketahuilah bahwa itu akan mendatangkan kerugian pada diri sendiri. (akhida)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini