Sidang Ferdy Sambo, AKBP Arif Rachman Arifin Patahkan Laptop Penyimpan Rekaman CCTV

Sidang perdana Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J digelar Senin (17/10). Foto : instagram instafakta.co

SIGIJATENG.ID – Sidang perdana Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J digelar Senin (17/10). Sidang tersebut digelar secara terbuka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dalam sidang tersebut juga dibacakan dakwaan tiga tersangka lainnya yakni istri Sambo, Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal dan Kual Ma`ruf.

Sementara Barada Richard Eliezer akan menjalani sidang pembacaan dakwaan secara terpisah pada hari ini, Selasa (18/10). Berdasarkan sidang yang sudah dilakukan kemarin, terdapat temuan baru yakni Putri Candrawathi mengetahui rencana suaminya membunuh Brigadir J. Jaksa penuntut umum mengungkapkan, bahwa saat itu Ferdy Sambo tengah menjelaskan rencananya kepada Barada E.

Ferdy Sambo khawatir jika ia yang melakukan penembakan maka tidak akan ada yang bisa menjaga semuanya dari jerat pidana. Menurut jaksa, Sambo akan menjadi penjaga Barada E yang ia perintahkan sebagai eksekutor.

Terungkap bahwa setelah ditembak oleh Barada E, Brigadir J yang sudah terkapar dan bersimbah darah di dekat tangga depan kamar mandi ditembak lagi oleh Ferdy Sambo yang sudah siap mengenakan sarung tangan hitam, penembakan itu dilakukan untuk memastikan Brigadir J yang sudah telungkup namun bergerak-gerak kesakitan benar-benar tewas meregang nyawa.

Sambo juga diketahui menjanjikan uang sebesar 500 juta rupiah kepada Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma`ruf. Untuk Barada E sendiri, Sambo menjanjikan akan memberikan uang sebesar 1 milyar rupiah usai penembakan dilakukan.

Saat Sambo mengumpulkan ketiganya untuk diajak berunding, ia sempat memperlihatkan amplop berisikan uang. Mereka bertemu di rumah pribadi Sambo yang terletak di Jl. Saguling Tiga Nomor 29 pada 10 Juni 2022.

Pertemuan itu dilakukan dua hari setelah eksekusi pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. namun amplop yang berisikan uang itu diambil kembali oleh Ferdy Sambo. Ia berjanji akan memberikan uang tersebut pada Agustus 2022 apabila kondisi dirasa sudah aman.

Di sisi lain Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma`ruf sempat menerima hadiah lain berupa iPhone 13 Pro Max oleh Ferdy Sambo. Fakta lain yang ditemukan ialah Ferdy Sambo sempat perintahkan AKBP Arif Rachman Arifin untuk menghapus seluruh rekaman kamera CCTV yang merekam insiden penembakan itu.

Arif bahkan mematahkan laptop yang digunakan untuk menyimpan rekaman tersebut, pasalnya isi rekaman diketahui berbeda dari pernyataan tembak menembak yang disampaikan oleh Sambo.

Jaksa kasus pelecehan seksual menyatakan bahwa laporan yang disampaikan oleh Putri Candrawati mengenai kasus pelecehan seksual yang menimpa dirinya merupakan laporan fiktif. Jaksa mengatakan kasus tersebut hanyalah bentuk pengalihan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo.

Pihak Ferdy Sambo mengklaim bahwa Putri Candrawati memang sempat mengalami pelecehan seksual saat berada di Magelang. Selain itu, Brigadir J juga disebut sempat mengancam akan menembak Putri . (akhida)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini