Cegah Tindak Pelecehan Seksual di Gerbong Kereta Api, PT KAI Kampanyekan Edukasi Serentak di 14 Stasiun

Cegah Tindak Pelecehan Seksual di Gerbong Kereta Api, PT KAI Kampanyekan Edukasi Serentak di 14 Stasiun. Foto : Mushonifin/sigijateng.id

Semarang (Sigijateng.id) – PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengkampanyekan pencegahan tindak kekerasan dan pelecehan seksual terhadap petugas KAI dan calon penumpang kereta. Kampanye tersebut dilakukan secara serentak di 14 stasiun di seluruh wilayah kerja KAI, untuk Daop 4 sendiri dilakukan di Stasiun Semarang Tawang.

Deputy Executive Vice President Daop 4 Semarang, Setyo Rini mengatakan, tujuan dari kampanye serentak ini adalah untuk menggugah kesadaran masyarakat agar tidak melakukan tindak kekerasan dan pelecehan seksual di transportasi umum, khususnya kereta api.

“Kampanye ini penting untuk mengajak kepada masyarakat supaya ketika menggunakan layanan KAI tetap saling menghargai dan menghormati sesama pelanggan. Sehingga dapat terwujud transportasi kereta api yang aman dan nyaman bagi seluruh pelanggan,” kata Rini, Kamis (30/6/2022).

Di samping itu, KAI juga menyampaikan pesan melalui poster dan pamflet serta membagikan souvenir kepada pelanggan di stasiun dan kereta api.

Pada kegiatan kampanye juga melibatkan berbagai pihak seperti Komunitas Pecinta Kereta Api, serta tokoh-tokoh dan aktivis anti kekerasan seksual dari Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Seruni dan LRC-KJHAM (Legal Resources Center untuk Keadilan Gender dan Hak Asasi Manusia).

PT. KAI bersama PPT Seruni dan LRC-KJHAM memberikan himbauan untuk mencegah tindak kekerasan dan pelecehan seksual dengan acara talkshow dan sosialisasi yang dilakukan di Hall Stasiun Semarang Tawang.

Salah satu perwakilan LRC-KJHAM, Witi Muntari mengatakan kampanye semacam ini perlu dilakukan agar ditempat umum dan transportasi umum tidak lagi ada perilaku melanggar hukum seperti pelecehan seksual itu.

“Jadi hendaknya para pemangku kepentingan di lingkungan PT. KAI memberikan himbauan, tindakan, bahkan aduan agar pelecehan seksual bisa dicegah,” ujarnya.

Menurutnya, akan lebih baik jika pelaku pelecehan mendapat tindakan hukum. Hal ini bisa dilakukan jika RUU TPKS (Tindak Pelecehan dan Kekerasan Seksual) bisa diwujudkan menjadi undang-undang.

“Saya berharap RUU TPKS segera disahkan menjadi undang-undang agar setiap pelaku pelecehan seksual bisa ditindak hukum,” ungkapnya.

Untuk diketahui, berdasarkan catatan PT KAI selama periode tahun 2021 hingga Juni 2022, KAI telah melakukan 25 kali kegiatan sosialisasi anti tindakan kekerasan dan pelecehan seksual di stasiun-stasiun berbagai kota seperti Jakarta, Medan, Malang, dan Purwokerto.  (Mushonifin)

Berita Tebaru:

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini