Semarang (Sigijateng.id) – Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Semarang bersiap menerima gaji ke 13 pada bulan Juli tahun ini. Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi yang akrab disapa Hendi mengatakan untuk penganggarannya sudah disetujui oleh DPRD Kota Semarang.
“Gaji ke 13, penganggarannya sudah disetujui oleh DPRD dan ini sudah menjadi keputusan setingkat Perda (Peraturan Daerah),” ujar Hendi menegaskan, Kamis (30/6/2022).
Dia menjelaskan bahwa penganggaran gaji ini tak lepas dari penghargaannya kepada para ASN yang telah bekerja melayani warga. Sehingga perlu ada tambahan gaji di luar gaji bulanan reguler dan THR di hari raya.
“Kalau gaji di semarang jumlahnya ada 14 kali. Yang duanya kita berikan saat pertengahan tahun dan hari raya,” jelasnya.
Namun begitu, tunjangan dan TPP tetap dibayarkan reguler 12 kali. “Kalau TPP tetap hanya 12 kali,” ungkapnya.
Hendi menerangkan, pertengahan tahun adalah masa-masa krusial bagi orang tua yang akan menyekolahkan anaknya. Hal yang sama juga dilakukan oleh ASN, sehingga perlu diturunkan gaji ke 13 ini.
“Kenapa di pertengahan tahun. Di antaranya untuk membantu para orang tua yang ingin menyekolahkan anak-anaknya,” pungkasnya. (Mushonifin)
Berita Tebaru:
- Jokowi ke Ukraina dan Rusia Punya Misi Strategis, Begini Pandangan Ketum PP Ansor Gus Yaqut
- Sempat Minta Suharso Monoarfa Mundur, Aliansi Kader Penyelamat PPP Cabut Tuntutannya
- 63.717 Calon Mahasiswa Dinyatakan Lolos Selekesi Jalur UM-PTKIN, Diumumkan Hari Ini di Laman Website
- Bank Jateng Berikan Rp2,6 M Kepada UMKM di Sukoharjo untuk Pemulihan Ekonomi Daerah
- Mengenal Lebih Dekat Keluarga Nasikhin Selesaikan S2 di UIN Walisongo dalam Waktu 1 Tahun 4 Bulan, Hanya dari Keluanga tak Mampu